MUKTAMAR VII MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH
NOMOR : V/MUKTAMAR VII/MDI/2011
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH
MASA BHAKTI 2011 – 2016
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKTAMAR VII MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH
Menimbang : a. Bahwa Muktamar VII Majelis Dakwah Islamiyah
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, pelaksana kedaulatan
organisasi Anggota berwenang menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Majelis Dakwah Islamiyah.
b. Bahwa dalam rangka mendewasakan dan meningkatkan organisasi Majelis
Dakwah Islamiyah sebagai organisasi kemasyarakatan yang berwawasan Pancasila,
pelopor pembaharuan dan kekaryaan merupakan organisasi kader yang merakyat,
tangguh dan tanggap dalam mengemban cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, serta
menjunjung tinggi perintah Allah SWT, maka perlu melakukan perubahan
penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga Majelis Dakwah Islamiyah.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Dasar 1945
2. Keputusan Muktamar VII Majelis Dakwah Islamiyah Nomor : V/Muktamar
VII/MDI/2011/ tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Dakwah
Islamiyah.
3. Keputusan Muktamar VII Majelis Dakwah Islamiyah Nomor : II/MUKTAMAR
VII/MDI/2011 tentang Peraturan Tata Tertib Muktamar VII Majelis Dakwah
Islamiyah.
Memperhatikan : 1. Permusyawaratan dalam Muktamar VII Majelis
Dakwah Islamiyah yang membahas rancangan Keputusan Muktamar Majelis Dakwah Islamiyah
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Dakwah Islamiyah.
2. Putusan Rapat Pleno VII Muktamar VII Majelis
Dakwah Islamiyah tanggal 14 Mei 2011.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN MUKTAMAR VII MAJELIS DAKWAH
ISLAMIYAH TENTANG PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJELIS
DAKWAH ISLAMIYAH.
PERTAMA : Mengubah
dan menyempurnakan Keputusan Muktamar VI Majelis Dakwah Islamiyah Nomor :
V/Muktamar VI/MDI/2005 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis
Dakwah Islamiyah.
KEDUA : Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar Majelis Dakwah
Islamiyah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini secara
lengkap dan terperinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan
tak terpisahkan dengan keputusan ini.
KETIGA : Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Majelis Dakwah
Islamiyah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini secara
lengkap dan terperinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan
tak terpisahkan dengan keputusan ini.
KEEMPAT : Keputusan
ini merupakan dasar, pedoman dan pegangan yang mengikat seluruh jajaran
Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah serta Lembaga-lembaga dan Badan-Badan yang
menjalin hubungan dengan Majelis Dakwah Islamiyah.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Jakarta
Pada
Tanggal : 14
M e i 2011 M
10 Jumadil Thaniyah 1432 H


Posting Komentar