photo 891bdb14-c5ce-4bb2-952e-af1b8045a41a_zpshu6e8nae.jpg

Assalamualaikum

Assalamualaikum

Opini

Auto News

Home

Popular Posts

Postingan Populer

KAMI SELALU BERBAGI

KAMI SELALU BERBAGI

Khutbah Jumat

Agenda

Kontak Kami

MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH


Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Dakwah Islamiyah (DPP MDI)

Jl. Anggrek Nelly Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat

Telp: 021-53650690/Fax: 021-5327621

Email: dpp.mdi@gmail.com

MDI Kini Menolak Dieleminasi Zaman

Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) merupakan salah satu ormas Islam besar di Indonesia, dengan struktur kepengurusan hingga ke tingkat Kabupaten/Kota, bahkan tingkat Kecamatan. Keberadaannya, baik di Majelis Ulama Indonesia maupun di Partai Golkar masih cukup diperhitungkan. Sebagai ormas, MDI memang memiliki kekhasan, karena kedudukannya sebagai Ormas Islam, membuat MDI merupakan salah satu pilar Majelis Ulama Indonesia, sedangkan pilihan beraspirasi di Partai Golkar, membuat MDI memiliki tempat di Partai Golkar. Bahkan dalam perhelatan Munas, Musyda tingkat I dan tingkat II, MDI memiliki hak suara dan mengusulkan kepengurusan partai. Pada zaman Orde Baru, bisa dikatakan MDI merupakan dapur kebijakan Orde Baru terkait ummat Islam. Berbagai kebijakan dan program Presiden Soeharto terkait Islam, pada umumnya diproses terlebih dahulu di kantor MDI, seperti perumusan RUU Pendidikan Nasional, RUU Perkawinan, RUU Peradilan Agama, RUU Haji, RUU Zakat, dan RUU Bank Syariah. Begitu pula kelahiran lembaga pendidikan tinggi Islam yang sekarang dikenal sebagai Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institute Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), juga tidak lepas dari peran MDI secara konseptual. Pada umumnya, kebijakan tersebut masih digunakan hingga saat ini, seperti sertifikasi halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia dan program Keluarga Berencana (KB) yang semula banyak ditentang, namun hari ini diakui memberi manfaat bagi kemajuan bangsa. Begitu pula pembangunan Asrama Haji di berbagai kota di Indonesia, yang tidak saja dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah haji, namun juga digunakan bagi berbagai aktivitas lainnya, termasuk kegiatan non-keislaman. Bahkan, diakuinya eksistensi lembaga pendidikan Islam seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah sebagai bagian dari sistem pendidikan formal di Indonesia melalui UU Pendidikan Nasional, merupakan kebijakan yang sangat strategis bagi umat Islam Indonesia. Eksistensi MDI memang turut terpengaruh perubahan politik pasca berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Hal ini disebabkan beberapa hal: Pertama, keistimewaan yang didapat MDI di era Presiden Soeharto tidak didapatkan lagi di era reformasi. Seperti diketahui, kemesraan hubungan Soeharto dan Islam yang kian kental sejak awal 90-an, bisa direpresentasikan oleh tiga lembaga, yaitu MDI di internal Golkar, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan CIDES sebagai lembaga think tank. Hal tersebut dibuktikan dengan kehadiran Presiden Soeharto dalam setiap Muktamar MDI. Perubahan pasca 1998, turut pula mempengaruhi gerak langkah MDI hingga kini. Kedua, kemunculan partai-partai politik berbasis Islam seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang secara social origin dekat dengan kalangan Nahdiyin serta Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilahirkan tokoh-tokoh Muhammadiyah, turut pula menggerus pengaruh MDI yang berafiliasi dengan Partai Golkar. Pada zaman peralihan demokrasi multi-partai tahun 1999, tidak sedikit tokoh-tokoh MDI yang berlatar belakang ormas Islam, turut membidani kelahiran parpol Islam. Ketiga, era demokrasi liberal lewat liberal election yang saat ini menjadi sistem dan praktik politik di Indonesia turut pula memberikan pengaruh pada signifikansi MDI sebagai poros kalangan Islam di internal Partai Golkar. Kecenderungan dominannya pengaruh kapital bagi keterpilihan kandidat dalam pemilu, baik pemilihan legislatif maupun pilkada, membuat tokoh-tokoh agak MDI tersisihkan dalam pertarungan politik. Karena kenyataannya, tokoh-tokoh MDI lebih memiliki modal sosial ketimbang modal finansial. Meskipun demikian, Dr. KH. Deding Ishak, Ketua Umum DPP MDI menyatakan situasi tersebut tidak membuat MDI surut. Ketua Umum MDI dua periode yang terpilih pertama kali pada Muktamar MDI tahun 2006 ini berujar, justru MDI bisa lebih dinamis tanpa adanya previlage. Menurutnya, keberadaan MDI pada era sekarang harus menyandarkan diri pada potensi internal, tanpa bergantung pada komponen eksternal. “Insya Allah MDI mampu menyesuaikan diri dengan kondisi zaman, dengan tantangan dakwah yang kian berat, sebagai ormas Islam MDI selalu berupaya berkontribusi maksimal bagi ummat Islam,” ujarnya optimis. Begitu pula di internal Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi Agama dan Sosial ini berkeyakinan, MDI akan tetap diperhitungkan, karena merupakan wadah bagi berbagai komponen umat Islam. Deding memprediksi, kecenderungan politik Indonesia yang moderat, membuat partai-partai Islam sulit dominan, sehingga partai nasionalis seperti Golkar tidak mudah kehilangan akarnya. “Posisi MDI sangat strategis di Partai Golkar, karena bisa menjadi penyambung aspirasi umat Islam dalam isu-isu keummatan. Selama ini MDI berupaya menyerap aspirasi umat Islam dalam isu-isu seperti Undang-Undang Sisdiknas, UU ormas, sertifikasi halal dan problematika penyelenggaraan haji,” paparnya. KH. Deding Ishak juga berharap, Partai Golkar dapat lebih memberikan perhatian bagi organisasi MDI. Apalagi keberadaan MDI bagi Partai Golkar, baik di zaman Orde Baru maupun di era Reformasi, terbukti telah banyak memberikan manfaat bagi umat Islam. “Partai Golkar perlu memberikan ruang lebih baik bagi kiprah MDI, tidak saja bagi kepentingan politik partai, mengingat pemilih Islam adalah pemilih terbesar di Indonesia, namun juga bagi kepentingan umat Islam itu sendiri yang secara langsung juga akan menjadi kepentingan bangsa pada akhirnya,” pungkas Deding. Pendapat senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum MDI, Hasanuddin Mochdar yang melihat MDI tetap punya masa depan dalam perannya sebagai ormas Islam dan ormas partai politik. Hasanuddin memprediksi, kader-kader MDI bisa berperan lebih besar, karena mempunyai historisitas baik. “Kadang-kadang saya kaget, di pertemuan-pertemuan nasional Golkar, selalu ada saja orang golkar daerah yang menyapa dan mengaku mereka adalah da’i transmigrasi yang dulu dikirimkan MDI ke daerah-daerah dan sekarang sudah menjadi anggota DPRD atau kepala daerah,” ungkap Hasanuddin. Situasi berbeda tentu menciptakan tantangan yang berbeda pula, hal yang juga diakui mantan anggota DPR RI ini. Namun dia melihat, justru di sanalah seninya, berupaya memperkuat peran MDI dengan segala potensi dan keterbatasan yang ada saat ini. “Hingga hari ini, minat aktivis-aktivis muda Islam untuk bergabung dalam MDI tetap besar, baik yang ingin berpolitik di Partai Golkar maupun yang hanya ingin berkecimpung di ormasnya saja. Ini kan kenyataan yang membesarkan hati, ketika kaderisasi jalan terus, kiprah MDI insya Allah juga akan jalan terus,” tutupnya. Wakil Sekjen DPP MDI membidangi kepemudaan, sekaligus Sekjen PP Angkatan Muda MDI, Hadi Susanto juga menyatakan optimisme bahwa kiprah MDI tidak akan ditelan sejarah. Menurut Hadi, MDI adalah ormas Islam dengan kesejarahan yang kongkrit di Indonesia. Betapa pun hal tersebut erat dipengaruhi situasi politik kekuasaan, namun modal sejarah itu adalah beban sekaligus modal untuk kiprah MDI di masa depan.“Sebagai generasi baru di MDI dan Partai Golkar, saya tidak kekurangan optimism bahwa MDI akan terus berkarya bagi kemajuan ummat dan bangsa. Saya percaya, karya nyata dan kontribusi MDI masih dibutuhkan umat Islam dan rakyat Indonesia, karenanya MDI menolak dieleminasi zaman,” tegas Hadi yang lama berkecimpung di DPP BKPRMI ini.

Relasi Orde Baru dan Islam

Hubungan Orde Baru dengan kelompok Islam mengalami pasang surut. Pada awal kelahiran Orde Baru, relasi Islam dengan pemerintahan transisi dari demokrasi terpimpin ke pemerintahan Soeharto sangat harmonis. Setelah peristiwa turbulensi politik September 1965, ketika kekuasaan beralih ke militer, dukungan kelompok Islam dalam upaya pembubaran Partai Komunis Indonesia demikian luar biasa. Apalagi sebelumnya, ketika bandul kekuasaan demokrasi terpimpin bergerak ke kiri pada akhir 1960-an, ketegangan politik dan ketidaksenangan kalangan Islam, terutama Islam modernis yang direpresentasikan Masyumi dan Islam tradisionalis yang diwakili Nahdlatul Ulama, terhadap kaum komunis melahirkan front politik penuh ketegangan. Sementara militer, khususnya Angkatan Darat muncul sebagai kekuatan politik sekaligus kompetitor politik bagi Soekarno dan Partai Komunis, mulai membangun kontak politik dengan kalangan Islam untuk melawan Partai Komunis. Setelah pemberontakan PKI September 1965 dan berakhirnya kekuasaan Soekarno, militer memerlukan bantuan masyarakat sipil (Islam) seperti Nahdatul Ulama dan Islam modernis untuk membubarkan Partai Komunis. Saat itu, kelompok Islam adalah satu-satunya kekuatan yang dapat dimobilisasi melawan partai kiri. Setelah komunis disingkirkan, umat Islam yang berkontribusi besar menyambut Orde Baru dengan antusias dengan harapan dapat mengisi pemerintahan baru. Meski tokoh-tokoh Masyumi dibebaskan, namun keterlibatan kelompok Islam dalam pemerintahan tidak signifikan. Masyumi tidak direhabilitasi, sedangkan NU hanya diakomodasi Menteri Agama. Mohammad Natsir, salah seorang tokoh Islam terkemuka pada tahun 1972 pernah mengatakan ”Mereka (penguasa) memperlakukan kita (Islam) semena-mena.” Saat Natsir melontarkan kalimat ini, hubungan Islam dengan Orde Baru sedang diwarnai ketegangan. Ketegangan Orde Baru dan Islam memuncak setelah terjadinya peristiwa berdarah Tanjung Priok tahun 1984, yang berkaitan dengan penolakan beberapa elemen Islam terhadap azas tunggal Pancasila. Meski dua ormas Islam terbesar, yaitu NU dan Muhammadiyah menerima azas tunggal Pancasila, Soeharto seperti tersadar bahwa ada kekuatan di dalam militer, dibawah pimpinan Jenderal Benny Murdani untuk menjauhkan dirinya dengan kalangan Islam. Prabowo Subianto, seorang perwira muda yang kemudian menjadi menantunya, berupaya merangkul kekuatan Islam serta membangun faksi hijau di kalangan militer. Fase penuh curiga dan ketegangan kemudian mulai berganti dengan kebijakan akomodatif terhadap kelompok Islam. Orde Baru melakukan pembangunan pendidikan Islam, terutama madrasah dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Bersamaan dengan meluasnya pendidikan, jumlah kalangan Islam yang memasuki birokrasi makin banyak. Sementara itu Golkar yang tadinya dikuasai kelompok non Islam, setelah tahun 1983 makin terbuka dengan kalangan Muslim, seperti keberhasilan Akbar Tanjung menembus kepengurusan Golkar. Dalam lanskap politik yang lebih luas, aliansi politik militer yang dipayungi para jenderal awal Orde Baru makin hari makin melemah. Sementara para petinggi militer yang memegang kekuasaan membangun klik-klik politik militer diluar pengetahuan Soeharto, semisal kelompok Benny Moerdani yang menyebabkan terdisrupsinya kekuasaan Soeharto. Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), sebuah ormas Islam yang beraspirasi ke Golkar didirikan pada tahun 24 Mei 1978. Setelah perubahan haluan politik Orde Baru yang mendekat pada kalangan Islam, MDI mendapat perhatian luar biasa dari Soeharto. Hampir semua program MDI disetujui dan didukung Soeharto, seperti pembangunan masjid di kompleks DPP Partai Golkar, pengiriman dai ke wilayah transmigrasi, penggodokan sejumlah perundang-undangan yang terkait dengan Islam, serta penempatan kader-kader MDI yang bersumber dari ormas Islam di posisi-posisi cukup strategis di kepengurusan Golkar. Relasi Orde Baru dan Islam kian mesra setelah berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang diketuai BJ. Habibie pada tahun 1990. Militer juga mulai diisi faksi hijau, seperti Faisal Tanjung dan Wiranto. Pada pemilu 1992 dan 1997, makin banyak anggota DPR dari kalangan Islam yang berasal dari Golkar, seperti generasi Hajriyanto Y. Tohari, Priyo Budi Santoso, Idrus Marham, Ade Komarudin, dan lain-lain. Generasi 1992 dan 1997 ini, yang kerap disebut sebagai “penghijauan senayan”, saat ini telah menjadi tokoh-tokoh kunci di Partai Golkar. Kemesraan Seoharto dan Islam makin tak terbantahkan setelah Soeharto menjadikan BJ. Habibie menjadi Wakil Presiden pada Maret 1998. Namun pada Mei 1998, kekuasaan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang bertahan selama 32 tahun harus berakhir. Demonstrasi besar-besaran mahasiswa yang merebut gedung DPR/MPR, membuat Presiden Soeharto memutuskan mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998 dan Wakil Presiden BJ. Habibie ditunjuk untuk menggantikannya.

Sejarah Majelis Dakwah Islamiyah

Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) merupakan ormas Islam yang beraspirasi ke Partai Golkar dan didirikan pada tanggal 24 Mei 1978 dengan restu Presiden Soeharto. Pada masa awal kekuasaan Soeharto, keberadaan MDI banyak dikritik oleh kalangan Islam. Bahkan, MDI sempat dianggap sebagai stempel Orde Baru bagi upaya kooptasi Orde Baru terhadap seluruh komponen Islam di Indonesia. Sebagai dinamika zaman, hal tersebut bisa dimaklumi, karena memang terlihat posisioning politik Soeharto linear terhadap aspirasi umat Islam. Di awal Orde Baru, terkait dengan desakan dipulihkannya Masyumi dan pemberlakuan azas tunggal Pancasila, sikap politik Soeharto memang sering dipandang cenderung anti Islam. Namun sejak akhir 80-an sampai lengsernya Presiden Seoharto pada tahun 1998, hubungan Orde Baru dan Islam mengalami perubahan. Perubahan kebijakan politik Orde Baru nampaknya dimaksudkan untuk menjadikan agama sebagai faktor integratif dan tidak menghendaki agama menjadi sumber konflik dan disintegrasi nasional. Kebijakan ini sebenarnya cukup realistis, karena dalam realitas sosial-politik, konflik dengan negara warna agama seperti banyak terjadi di berbagai negara seringkali membawa resiko tinggi dan bisa membawa malapetaka bagi sebuah negara bangsa. Implementsi dari politik agama pemerintah Orde Baru adalah mendorong terwujudnya suatu religious order (orde religius) di antara agama-agama di Indonesia. Dalam kerangka ini pemerintah Orde Baru bermaksud mendorong terwujudnya kerukunan dan toleransi beragama di Indonesia. Melalui langkah-langkah ini pemerintah Orde Baru mengharapkan partisipasi aktif dari tokoh-tokoh dan pemimpin agama dalam rangka mewujudkan dialog dan kerukunan antar umat beragama demi terwujudnya integrasi nasional. Pernyataan ini disampaikan Presiden Soeharto dalam Muktamar I MDI, pada tanggal 13 Agustus 1979 di Jakarta. Sambutan Presiden Soeharto pada pembukaan Muktamar I MDI yang diselenggarakan di Balai Sidang, Jakarta mengingatkan bahwa pemikiran yang mempertentangkan antara agama dengan Pancasila, serta memperlawankan antara kepentingan umat Islam dengan kepentingan nasional, jelas tidak menguntungkan bangsa kita dan umat Islam sendiri. Dalam hubungan ini, Presiden meminta agar Majelis Dakwah Islamiyah dapat berperan untuk menghilangkan sisa-sisa pemikiran itu. Seoharto juga berpesan agar MDI dapat mempelopori dakwah pembangunan yang isinya mengajak umat Islam berpartisipasi dalam pembangunan berdasarkan ukhuwah Islamiyah. Penegasan posisioning politik Orde Baru ditegaskan kembali dalam Muktamar II MDI, 17-20 Desember 1984 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Di hadapan musyawarah yang dihadiri lebih kurang 750 peserta, dalam pidato pembukaannya Presiden Soeharto menyerukan kepada MDI untuk berusaha sekuat tenaga untuk menggerakkan umat Islam guna memberi sumbangan yang sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya kepada masyarakat Pancasila yang sedang dibangun. Pasca Muktamar, Presiden Soeharto menerima 14 orang Pengurus Pusat MDI yang dipimpin oleh Ketuanya, KH Tohir Wijaya dan meminta MDI agar menjalankan program-prograrnnya dapat memanfaatkan fasilitas yang ada, seperti Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Yayasan Dharmais, dan lain-lain. Pada periode akhir 1980-an hingga akhir Orde Baru, hubungan Presiden Soeharto dan Islam menjalani masa-masa produktif. Pada masa itu, Presiden Soeharto membuat berbagai kebijakan yang bermanfaat bagi umat Islam Indonesia, seperti legalisasi jilbab di sekolah dan instansi formal, pembangunan ribuan masjid (melalui Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila), pengiriman dai-dai ke daerah pelosok/pedalaman, menggalakkan ekonomi kerakyatan, labelisasi halal MUI, kemudahan sistem ONH, dan penerimaan KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam hukum privat di Indonesia. Orde Baru juga menyokong berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), munculnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), Koperasi Pesantren (Kopontren) dan Koran Republika. Pak Harto juga merestui berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia dan pembangunan Perguruan Tinggi Islam, seperti IAIN dan STAIN yang belakangan beberapa diantaranya menjadi UIN. Begitu pula program-program lain, seperti pesantren kilat bagi pelajar, peringatan Hari Besar Islam secara kenegaraan, Pekan Budaya Islam Istiqlal, Mushaf Al Qur'an Khas Nusantara, dan Festival Bedug Nasional. Selain itu muncul pula beragam aturan perundangan yang menguntungkan Islam seperti UU Pendidikan Nasional, UU Perkawinan, UU Bank Syariah, UU Peradilan Agama, UU Zakat, dan UU Bank Syariah. Presiden Soeharto juga meminta rehabilitas dan pembangunan sejumlah Asrama Haji, yaitu Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Asrama Haji Juanda Surabaya, Asrama Haji Ujung Pandang Slawe Selatan, Asrama Haji Pangkalan Mashur Medan, Asrama Haji Sulawesi Utara, Asrama Haji Sulawesi Tengah, Asrama Haji Kalimantan Timur, Asrama Haji Yogyakarta, Asrama Haji Jawa Tengah, Asrama Haji NTB, Asrama Haji Kalimantan Tengah. Seperti dituturkan Hasanuddin Mochdar, kader Partai Golkar yang berkecimpung di MDI sejak awal berproses di Golkar, hubungan Pak Harto dan MDI sangat istimewa. Pada beberapa kesempatan, Seoharto memanggil pengurus MDI untuk dimintakan pendapat terkait kebijakan-kebijakan pembanguan, khususnya yang terait dengan kehidupan Islam di Indonesia. Menurut Hasanuddin, meskipun tidak banyak diekspose, pikiran-pikiran MDI sangat mempengaruhi kebijakan pemerintahan Orde Baru terkait Islam. Bahkan, kemitraan Kementerian Agama dan Majelis Dakwah Islamiyah mencapai puncaknya, dengan menempatkan MDI sebagai lembaga tink tank Kementerian Agama, sehingga penggodokan program dilakukan terlebih dahulu di kantor MDI. Salah satu moment yang paling dikenang Hasanuddin adalah ketika gagasan pembangunan Masjid di komplek DPP Partai Golkar tertahan di tangan beberapa oknum pimpinan. Hambatan tersebut dilaporkan pada Presiden Soeharto yang kontan langsung memerintahkan Ketua Umum DPP Golkar saat itu, Wahono untuk merealisasikan pembangunan Masjid. “Cerita ini sebuah untold story yang menunjukkan betapa Pak Harto sangat sensitif pada isu-isu terkait Islam. Masjid di komplek DPP Partai Golkar tersebut masih berdiri megah hingga kini, dan sepertinya merupakan satu-satunya Masjid di lingkungan kantor partai politik di Indonesia hingga kini,” kenang Hasanuddin. MDI juga membuat program pengiriman dai ke wilayah transmigrasi yang bekerjasama dengan Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila. Program da’i trasmigrasi dan imam transmigrasi tersebut mulai dilaksanakan tahun 1990 dan diajukan MDI pada audiensi DPP MDI dengan Presiden Soeharto beberapa hari menjelang Muktamar III MDI tahun 1990. Program da’i dan imam transmigrasi MDI dimaksudkan untuk menyediakan tenaga dakwah yang dapat melaksanakan tugas bimbingan dan pembinaan kehidupan beragama bagi masyarakat transmigrasi yang beragama Islam, berwawasan kebangsaan, kenegaraan dan keagamaan yang memadai dan mampu menjadi motivator pembangunan masyarakat. Kegiatan ini diawali dengan pelatihan intensif di Jakarta agar para dai mendapatkan pembekalan, termasuk breafing terkait kondisi di wilayah transmigrasi yang akan mereka masuiki. Program tersebut, pada tahun pertama saja mampu mengirimkan sebanyak 968 orang imam transmigrasi dan 2.777 orang da’i transmigrasi sejak tahun 1990. Selain memfasilitasi pelatihan, Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila juga menyediakan honor dan kendaraan operasional kepada para da’i dan imam setiap bulan selama 3 tahun terhitung setelah selesai dilatih. Program-program yang didanai YAMP tersebut akhirnya terhenti setelah reformasi 1998 bergulir, namun kegiatan dai dan mubaligh MDI di seluruh Indonesia terus berjalan sebagai aktivitas rutin organisasi. MDI selalu siap mengirimkan mubaligh dan khatib jum’at jika diminta pengurus masjid dan lembaga pengajian Islam. Bahkan pasca reformasi, MDI makin memerankan diri sebagai ormas Islam, dengan keaktifan mubaligh-mubaligh nya dalam aktivitas dakwah di berbagai daerah di Indonesia.

ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal  1

Anggota Majelis Dakwah Islamiyah adalah warga Negara Republik Indonesia yang beragama Islam dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.  Telah berumur 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah kawin.
b.  Menyatakan diri untuk menjadi anggota Majelis Dakwah Islamiyah melalui perangkat organisasi yang terdekat.
c. Menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum Organisasi dan Peraturan-peraturan organisasi.
d. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
e. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan organisasi.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasa 2

Setiap anggota berkewajiban :
a. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga.
b. Mentaati seluruh keputusan-keputusan Muktamar.
c. Melaksanakan dan/atau mentaati semua keputusan organisasi
d. Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugas organisasi.
e.  Mengamankan dan memperjuangkan seluruh konsep organisasi.
f.    Menghadiri musyawarah dan rapat –rapat.
g.    Membayar iuran.
Pasal  3

Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
b.  Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran.
c.  Memilih dan dipilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran dan bimbingan dari organisasi.
e.   Dan lain-lain yang akan ditentukan kemudian dalam peraturan-peraturan organisasi.

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal  4

1)   Anggota berhenti karena :
 a.   Meninggal dunia
a.      b.  Atas permintaan sendiri
b.    c.  Diberhentikan
2)  Tata cara pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur oleh peraturan organisasi.
BAB  IV
K A D E R
Pasal  5

1. Kader Majelis Dakwah Islamiyah adalah anggota Majelis Dakwah Islamiyah yang telah  diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
a.   Mental ideologi
b. Prestasi, Dedikasi dan loyalitas kepada organisasi serta tidak tercela.
c.    Kemampuan berdiri sendiri
d.  Telah melalui proses pendidikan dan atau latihan kader.
2. Ketentuan tentang kader Majelis Dakwah Islamiyah diatur dalam peraturan organisasi.
3. Pembentukan dan pembinaan kader Majelis Dakwah Islamiyah adalah dalam rangka keikutsertaan Majelis Dakwah Islamiyah membentuk kader bangsa.
BAB V
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT PIMPINAN ORGANISASI

Pasal  6

1)   Susunan Dewan Pimpinan Pusat Organisasi, terdiri atas :
a.  Ketua Umum
b.  Wakil Ketua Umum,
c.  Ketua- ketua
d.  Sekretaris Jenderal
e.  Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
f.   Bendahara Umum
g.  Wakil-wakil Bendahara
h.  Ketua-ketua Departemen
2)      Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3)      Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
4)                Pengurus Harian terdiri atas :
a.  Ketua Umum
b.  Wakil Ketua Umum.
c.  Ketua-ketua
d.  Sekretaris Jenderal
e.  Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
f.   Bendahara Umum
g.  Wakil-wakil Bendahara
Pasal  7

1) Susunan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Ketua harian (apabila diperlukan)
c.  Wakil-wakil ketua
d.  Sekretaris
e.  Wakil-wakil Sekretaris
f.   Bendahara
g.  Wakil-wakil Bendahara
h.  Ketua—ketua Biro
2)      Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian
3)      Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
4)      Pengurus Harian terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Ketua Harian (bila diperlukan)
c.  Wakil-wakil Ketua
d.  Sekretaris
e.  Wakil-wakil Sekretaris
f.   Bendahara
g.  Wakil-wakil Bendahara
Pasal  8

1)      Susunan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Ketua Harian, (apabila diperlukan)
c.  Wakil-wakil Ketua
d.  Sekretaris
e.  Wakil-wakil Sekretaris
f.   Bendahara
g.  Wakil-wakil Bendahara
h.  Ketua-ketua Bagian
2)      Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3)      Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
4)   Pengurus harian Terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Ketua Harian (apabila diperlukan)
c.  Wakil-wakil Ketua
d.  Sekretaris
e.  Wakil-wakil Sekretaris
f.   Bendahara
g.  Wakil-wakil Bendahara
Pasal  9

1. Susunan Pimpinan Kecamatan, terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Wakil-wakil Ketua
c.  Sekretaris
d.  Wakil-wakil Sekretaris
e.  Bendahara
f.   Wakil-wakil Bendahara
g.  Ketua-ketua Seksi
2. Pimpinan Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus harian.
3. Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Kecamatan
4. Pengurus harian terdiri atas :

a.  Ketua
b.  Wakil-wakil Ketua
c.  Sekretaris
d.  Wakil-wakil Sekretaris
e.  Bendahara
f.   Wakil-wakil Bendahara
Pasal 10

1. Susunan Pimpinan Desa/Kelurahan terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Wakil-wakil Ketua
c.  Sekretaris
d.  Wakil-wakil Sekretaris
e.  Bendahara
f.   Wakil-wakil Bendahara
g.  Ketua-ketua Sub Seksi
2. Pimpinan Desa/Kelurahan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus harian.
3. Pengurus Pleno adalah seluruh pengurus pimpinan Desa/Kelurahan.
4. Pengurus Harian terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Wakil-wakil Ketua
c.  Sekretaris
d.  Wakil-wakil Sekretaris
e.  Bendahara
f.   Wakil-wakil Bendahara
             
Pasal   11

1. Syarat-syarat menjadi Pengurus Majelis Dakwah Islamiyah
a.  Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
b.  Pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader organisasi
c.  Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela
d.  Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
e.  Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
f.  Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Majelis Dakwah Islamiyah.

2. Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat adalah:
a.  Pernah menjadi Pengurus Harian Majelis Dakwah Islamiyah Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Ketua Majelis Dakwah Islamiyah tingkat Provinsi , dan didukung oleh minimal 30 % (tiga puluh porsen) provinsi.
b.  Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader MDI.
c.  Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.
d.  Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
e.  Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Majelis Dakwah Islamiyah.

3. Syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Pimpinan Kecamatan/Desa/Kelurahan  adalah:
a.  Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) diatas.
b.  Telah menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya dan/atau satu tingkat dibawahnya.

Pasal 12
1. Lowongan antar waktu Pengurus terjadi, karena :
a.  Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b.  Meninggal dunia.
c.  Diberhentikan.

2. Kewenangan pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut :
a.  Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
b.  Untuk Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c.  Untuk Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
d.  Untuk Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan.
e.  Untuk Pimpinan Desa/Kelurahan dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan.

3. Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

4. Pengisian lowongan antara waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.

5. Pengisian Lowongan antar waktu Pengurus Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
6. Pengisian lowongan antar waktu pengurus Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.

7. Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan.

8. Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan dilakukan oleh Pimpinan kecamatan berdasarkan usul pimpinan desa/kelurahan .

9. Pengurus antar waktu, termasuk pengurus hasil Muktamar Luar Biasa pada semua tingkatan yang berlangsung setelah Muktamar  VII, hanya melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.

BAB VI
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN PERSONALIA DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal   13

1.  Dewan Pertimbangan  merupakan badan yang bersifat kolektif dan menjadi bagian dari kepengurusan Majelis Dakwah  Islamiyah Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
    
2. Mekanisme dan tata kerja Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan

3. Anggota Dewan Pertimbangan adalah Tokoh Majelis Dakwah Islamiyah yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan atau pernah aktif dalam kepengurusan Majelis Dakwah Islamiyah.

4. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan, dan Pimpinan Desa/Kelurahan disesuaikan dengan Kebutuhan.

5.Dewan Pertimbangan  dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sesuai tingkatannya.

6.Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Pertimbangan, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB  VII

ORGANISASI SAYAP DAN HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal  14

1)      Organisasi Sayap dapat dibentuk di setiap tingkat organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.

2)      Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai organisasi Sayap Perempuan, yaitu Korp Perempuan Majelis Dakwah Islamiyah  (KP-MDI), organisasi Sayap Pemuda yaitu Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah dan organisasi Sayap  Dakwah yaitu Korp Mubaligh Majelis Dakwah Islamiyah serta dapat membentuk organisasi Sayap lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.

3)      Organisasi Sayap disetiap tingkatan memiliki struktur organisasi dan kewenangan untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan organisasi sesuai bidang/kelompok strategisnya, yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan pada Dewan Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sesuai tingkatannya.

4)      Organisasi Sayap tingkat Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan organisasi yang berada satu tingkat dibawahnya.

5)      Kepengurusan Organisasi Sayap ditetapkan oleh Dewan Pimpinan /Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sesuai tingkatannya.

6)      Ketua Umum dan Ketua-ketua organisasi Sayap sesuai tingkatannya secara ex-officio dijabat oleh Ketua/Wakil Ketua terkait pada Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi ditingkatannya.

7)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Sayap diatur dalam Peraturan Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.


Pasal  15

1.Hubungan kerjasama Majelis Dakwah Islamiyah dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga sebagai sumber kader sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dari Anggaran Dasar, dilakukan melalui pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara.
2. Tatacara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB  VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Musyawarah dan Rapat-Rapat Nasional

Pasal  16
1.   Muktamar dihadiri oleh :
a.   Peserta
b.   Peninjau
c.   Undangan
2.   Peserta terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
3.   Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat
b.  Unsur Pimpinan Pusat organisasi sayap.
4.    Undangan, terdiri atas :
a.  Perwakilan organisasi hasta karya dan organisasi lain
b.  Perorangan
5.  Jumlah peserta peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
6.  Pimpinan Muktamar dipilih dari dan oleh Peserta.
7.   Sebelum Pimpinan Muktamar terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Majelis Dakwah Islamiyah.
8.   Ketentuan mengenai Muktamar sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai ayat (7) berlaku bagi Muktamar Luar Biasa.


Pasal 17

1. Rapat Pimpinan Nasional, dihadiri oleh :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Dewan Pimpina Pusat
b.  Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
3. Peninjau, tediri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat.
b.  Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap
4.Undangan, terdiri atas :
a.  Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai Golkar
b.  Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 18
1. Rapat Kerja Nasional, dihadiri oleh :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Dewan Pimpinan Pusat
b.  Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat
b.  Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
4. Undangan, terdiri atas :
a.  Unsur Pimpinan Pusat Ormas  yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
b.  Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Kerja Nasional Majelis Dakwah Islamiyah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.


Pasal  19

Musyawarah dan rapat-Rapat Daerah Provinsi

1. Musyawarah Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta,  terdiri atas :
a.  Dewan Pimpina Pusat
b.  Dewan Pimpinan Derah Provinsi
c.  Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.  Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Provinsi
4. Undangan, terdiri atas :
a.  Perwakilan institusi
b.  Unsur Pimpinan Daerah Provinsi ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.  Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
6. Pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi dipilih dari dan oleh peserta.
7. Sebelum pimpinan musyawarah daerah provinsi terpilih, pimpinan sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
8. Ketentuan mengenai musyawarah daerah provinsi sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai dengan (7) berlaku bagi musyawarah daerah luar biasa provinsi.


Pasal   20

1. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
a.  Peserta,
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b.  Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
c.  Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Unsur Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.  Unsur Pimpinan Daerah organisasi sayap

4. Undangan, terdiri atas  :
a. Unsur pimpinan daerah provinsi ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya keada Partai Golkar
b.    Perorangan.
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan rapat pimpinan daerah provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Pasal   21

1. Rapat Kerja Daerah Provinsi
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Dewan Pimpinan Pusat
b.  Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
c.  Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.  Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap
4. Undangan, terdiri atas :
a.  Perwakilan institusi
b.  Unsur Pimpinan Daerah Provinsi ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.  Perorangan
5. Jumlah peserta peninjau dan undangan rapat kerja daerah provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Pasal 22

Musyawarah dan Rapat-Rapat Daerah Kabupaten/Kota

1. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta,  terdiri atas :
a.    Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.  Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
c.  Unsur Pimpinan Kecamatan
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b.  Unsur Dewan Pimpinan Daerah organisasi sayap Kabupatem/Kota
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Daerah Kab/Kota ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.   Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta.
7. Sebelum pimpinan musyawarah daerah kabupaten/kota terpilih, pimpinan sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota.

8. Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai dengan (7) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.

Pasal 23
1. Rapat Pimpinan Daerah Kab/Kota, dihadiri oleh :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri dari :
a.    Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.    Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
c.    Pimpinan Kecamatan
3.  Peninjau, terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b. Unsur Pimpinan Daerah organisasi sayap kabupaten/kota
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Daerah Kab/Kota ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.   Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan rapat kerja daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal  24
1. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
a.   Peserta,
b.   Peninjau
c.   Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.   Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.   Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
c.   Pimpinan Kecamatan
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b. Unsur Pimpinan Daerah organisasi sayap Kabupaten/Kota
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Daerah Kab/Kota ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.   Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh dewan pimpinan daerah Kabupaten/Kota.


Pasal  25
Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan

1)      Musyawarah Kecamatan, dihadiri oleh  :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2)      Peserta, terdiri atas :
a.  Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b.  Pimpinan Kecamatan
c.  Pimpinan Desa/Kelurahan
3)      Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan
b.  Unsur Pimpinan Orgasnisasi Sayap Kecamatan
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Kecamatan ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.   Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan-undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.
6. Pimpinan Musyawarah Kecamatan dipilih dari dan oleh peserta
7.  Sebelum Pimpinan Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Kecamatan.
8. Ketentuan mengenai Musyawarah kecamatan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi musyawarah luar biasa.

Pasal  26

1.  Rapat Pimpinan Kecamatan, dihadiri oleh
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b.  Pimpinan Kecamatan
c.  Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan
3.  Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan.
b.  Unsur Pimpinan organisasi sayap Kecamatan.
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Kecamatan ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.   Perorangan
   5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan
.
Pasal  27
Musyawarah dan Rapat Desa/Kelurahan

  1.  Musyawarah Desa/Kelurahan, dihadiri oleh  :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.   Undangan
2.  Peserta, terdiri atas :
a.  Dewan Pimpinan Kecamatan
b.  Pimpinan Desa/Kelurahan
c.  Anggota
3.  Peninjau, terdiri  atas :
a.  Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan
b. Unsur Pimpinan Orgasnisasi Sayap Desa/Kelurahan
4.  Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.  Perorangan
5.Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan.
 6. Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan dipilih dari dan oleh peserta
7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Desa/Kelurahan.
8. Ketentuan mengenai Musyawarah Desa/Kelurahan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi musyawarah luar biasa.

Pasal  28
 1. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan, dihadiri oleh
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Unsur Dewan Pimpinan Kecamatan
b.  Pimpinan Desa/Kelurahan
c.    Unsur Kelompok Kader

  3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan
b.  Unsur Pimpinan organisasi sayap Desa/Kelurahan.

4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c. Perorangan

5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan.

BAB   IX
HAK  BICARA  DAN  HAK  SUARA
Pasal   29

1.  Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara :
2.  Peninjau memiliki hak bicara
3.  Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tesendiri / Tata Tertib.

BAB  X
PEMILIHAN PIMPINAN
MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH

Pasal  30

1. Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
3   Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan
4.  Ketua Umum atau ketua terpilih ditetapkan sebagai ketua Formatur.
5. Penyusunan pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah dilakukan oleh ketua formatur dibantu beberapa anggota formatur.
6. Tata cara pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai ayat (5) dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri / Tata Tertib.

BAB  XI
K E U A N G A N

Pasal   31
1.  Iuran Anggota diatur dalam peraturan organisasi
2.  Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
3. Khusus untuk penyelenggara Muktamar/Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Daerah/Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Desa/Kelurahan yang bersangkutan melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.


BAB  XII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  32
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Dewan Pimpinan Pusat bersama Dewan Pertimbangan Majelis Dakwah Islamiyah melalui rapat khusus membicarakan hal tersebut yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Muktamar berikutnya.


BAB  XIII
PEMBENTUKAN BADAN  ATAU  LEMBAGA  BARU

Pasal   33
1.  Pembentukan badan atau lembaga dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
2.Pembentukan badan atau lembaga sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 33, tidak boleh menyebabkan tumpang tindih fungsi wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
3. Pengurus organisasi disemua tingkatan dapat membentuk usaha-usaha yang sah dan halal seperti : yayasan, koperasi atau lainnya.

BAB XIV
A T R I B U T

Pasal  34
1.Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai Atribut yang terdiri atas Panji-panji, Lambang, Hymne, dan Mars Majelis Dakwah Islamiyah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Atribut diatur lebih lanjut dalam Peraturan organisasi

BAB  XV
PENUTUP

Pasal  35
1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan organisasi.
2)  Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                                                Ditetapkan di       :   Jakarta
                                                Pada Tanggal       :   14    Mei                  2011 M
                                                                                 10    Jumadil Thaniyah  1432 H

 
Copyright © 2015 MDI. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger