ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota Majelis
Dakwah Islamiyah adalah warga Negara Republik Indonesia yang beragama Islam
dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Telah berumur 17 (tujuh
belas ) tahun atau sudah kawin.
b. Menyatakan diri untuk
menjadi anggota Majelis Dakwah Islamiyah melalui perangkat organisasi yang
terdekat.
c. Menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum
Organisasi dan Peraturan-peraturan organisasi.
d. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
e. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan
Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan organisasi.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasa 2
Setiap anggota
berkewajiban :
a. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga.
b. Mentaati seluruh keputusan-keputusan Muktamar.
c. Melaksanakan dan/atau mentaati semua keputusan organisasi
d. Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugas organisasi.
e. Mengamankan dan
memperjuangkan seluruh konsep organisasi.
f. Menghadiri musyawarah dan
rapat –rapat.
g. Membayar iuran.
Pasal
3
Setiap anggota
berhak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
b.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran.
c. Memilih
dan dipilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan,
penataran dan bimbingan dari organisasi.
e. Dan lain-lain yang akan
ditentukan kemudian dalam peraturan-peraturan organisasi.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal
4
1) Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
a. b.
Atas permintaan sendiri
b. c. Diberhentikan
2) Tata cara pemberhentian dan
hak membela diri anggota diatur oleh peraturan organisasi.
BAB
IV
K A D E R
Pasal
5
1. Kader Majelis Dakwah Islamiyah adalah anggota
Majelis Dakwah Islamiyah yang telah
diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
a. Mental ideologi
b. Prestasi, Dedikasi dan
loyalitas kepada organisasi serta tidak tercela.
c.
Kemampuan berdiri sendiri
d. Telah
melalui proses pendidikan dan atau latihan kader.
2. Ketentuan tentang kader Majelis Dakwah Islamiyah diatur dalam
peraturan organisasi.
3. Pembentukan dan
pembinaan kader Majelis Dakwah Islamiyah adalah dalam rangka keikutsertaan
Majelis Dakwah Islamiyah membentuk kader bangsa.
BAB V
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal
6
1) Susunan Dewan Pimpinan Pusat Organisasi, terdiri atas :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum,
c. Ketua- ketua
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
f. Bendahara Umum
g. Wakil-wakil Bendahara
h. Ketua-ketua Departemen
2) Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3) Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
4) Pengurus Harian terdiri atas :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum.
c. Ketua-ketua
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
f. Bendahara Umum
g. Wakil-wakil Bendahara
Pasal
7
1) Susunan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, terdiri atas :
a. Ketua
b. Ketua harian (apabila
diperlukan)
c. Wakil-wakil ketua
d. Sekretaris
e. Wakil-wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Wakil-wakil Bendahara
h. Ketua—ketua Biro
2) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri atas Pengurus Pleno
dan Pengurus Harian
3) Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi
4) Pengurus Harian terdiri atas :
a. Ketua
b. Ketua Harian (bila diperlukan)
c. Wakil-wakil Ketua
d. Sekretaris
e. Wakil-wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Wakil-wakil Bendahara
Pasal
8
1) Susunan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, terdiri atas :
a. Ketua
b. Ketua Harian, (apabila diperlukan)
c. Wakil-wakil Ketua
d. Sekretaris
e. Wakil-wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Wakil-wakil Bendahara
h. Ketua-ketua Bagian
2) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pengurus
Pleno dan Pengurus Harian.
3) Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota.
4) Pengurus harian Terdiri atas :
a. Ketua
b. Ketua Harian (apabila diperlukan)
c. Wakil-wakil Ketua
d. Sekretaris
e. Wakil-wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Wakil-wakil Bendahara
Pasal
9
1. Susunan Pimpinan Kecamatan, terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Seksi
2. Pimpinan Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus
harian.
3. Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Kecamatan
4. Pengurus harian terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
Pasal 10
1. Susunan Pimpinan Desa/Kelurahan terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Sub Seksi
2. Pimpinan Desa/Kelurahan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus
harian.
3. Pengurus Pleno adalah seluruh pengurus pimpinan Desa/Kelurahan.
4. Pengurus Harian terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
Pasal
11
1. Syarat-syarat menjadi Pengurus Majelis Dakwah Islamiyah
a. Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
b. Pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader organisasi
c. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak
tercela
d. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
e. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI atau organisasi terlarang
lainnya.
f. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif
dalam Majelis Dakwah Islamiyah.
2. Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat adalah:
a. Pernah menjadi Pengurus Harian Majelis Dakwah Islamiyah Tingkat
Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Ketua Majelis Dakwah
Islamiyah tingkat Provinsi , dan didukung oleh minimal 30 % (tiga puluh
porsen) provinsi.
b. Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader MDI.
c. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak
tercela.
d. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
e. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif
dalam Majelis Dakwah Islamiyah.
3. Syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Pimpinan
Kecamatan/Desa/Kelurahan adalah:
a. Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) diatas.
b. Telah menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada
tingkatannya dan/atau satu tingkat dibawahnya.
Pasal 12
1. Lowongan antar waktu Pengurus terjadi, karena :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan.
2. Kewenangan pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur sebagai
berikut :
a. Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan
Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
b. Untuk Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c. Untuk Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota.
d. Untuk Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan.
e. Untuk Pimpinan Desa/Kelurahan dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan
berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan.
3. Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Organisasi.
4. Pengisian lowongan antara waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
ditetapkan oleh rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat
Pimpinan Nasional.
5. Pengisian Lowongan antar waktu Pengurus Daerah Provinsi dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
6. Pengisian lowongan antar waktu pengurus Daerah Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota.
7. Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Kecamatan
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan
Kecamatan.
8. Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan
dilakukan oleh Pimpinan kecamatan berdasarkan usul pimpinan desa/kelurahan .
9. Pengurus antar waktu, termasuk pengurus hasil Muktamar Luar Biasa
pada semua tingkatan yang berlangsung setelah Muktamar VII, hanya melanjutkan sisa masa jabatan
Pengurus yang digantikannya.
BAB VI
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN PERSONALIA
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal
13
1. Dewan Pertimbangan merupakan badan yang bersifat kolektif dan
menjadi bagian dari kepengurusan Majelis Dakwah Islamiyah Tingkat Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
2. Mekanisme dan tata kerja Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Dewan
Pertimbangan
3. Anggota Dewan Pertimbangan adalah Tokoh Majelis Dakwah Islamiyah
yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan atau pernah
aktif dalam kepengurusan Majelis Dakwah Islamiyah.
4. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan,
dan Pimpinan Desa/Kelurahan disesuaikan dengan Kebutuhan.
5.Dewan Pertimbangan dapat menghadiri rapat-rapat yang
diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sesuai
tingkatannya.
6.Ketentuan lebih lanjut
tentang Dewan Pertimbangan, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
VII
ORGANISASI SAYAP DAN HUBUNGAN DENGAN
ORGANISASI LAIN
Pasal
14
1) Organisasi Sayap dapat dibentuk di setiap tingkat organisasi
Majelis Dakwah Islamiyah.
2) Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai organisasi Sayap
Perempuan, yaitu Korp Perempuan Majelis Dakwah
Islamiyah (KP-MDI), organisasi Sayap
Pemuda yaitu Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah dan organisasi Sayap Dakwah yaitu Korp Mubaligh Majelis Dakwah
Islamiyah serta dapat membentuk organisasi Sayap lainnya sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan organisasi.
3) Organisasi Sayap disetiap tingkatan memiliki struktur
organisasi dan kewenangan untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan
organisasi sesuai bidang/kelompok strategisnya, yang dalam pelaksanaannya
dipertanggungjawabkan pada Dewan Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sesuai
tingkatannya.
4) Organisasi Sayap tingkat Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota
/ Kecamatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan organisasi yang berada satu
tingkat dibawahnya.
5) Kepengurusan Organisasi Sayap ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
/Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sesuai tingkatannya.
6) Ketua Umum dan Ketua-ketua organisasi Sayap sesuai
tingkatannya secara ex-officio dijabat oleh Ketua/Wakil Ketua terkait pada
Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi ditingkatannya.
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Sayap diatur dalam
Peraturan Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
Pasal 15
1.Hubungan kerjasama
Majelis Dakwah Islamiyah dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga sebagai
sumber kader sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dari Anggaran Dasar,
dilakukan melalui pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan
kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara.
2. Tatacara menjalin
hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
tersendiri yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB VIII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Musyawarah dan Rapat-Rapat Nasional
Pasal
16
1. Muktamar dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
3. Peninjau, terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Pimpinan Pusat organisasi sayap.
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan organisasi hasta karya dan organisasi lain
b. Perorangan
5. Jumlah
peserta peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
6. Pimpinan
Muktamar dipilih dari dan oleh Peserta.
7. Sebelum Pimpinan Muktamar terpilih,
Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Majelis Dakwah Islamiyah.
8. Ketentuan mengenai Muktamar sebagaimana tercantum dalam ayat (1)
sampai ayat (7) berlaku bagi Muktamar Luar Biasa.
Pasal 17
1. Rapat Pimpinan Nasional, dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a. Dewan Pimpina Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
3. Peninjau, tediri atas :
a. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat.
b. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap
4.Undangan, terdiri
atas :
a. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan
aspirasi politiknya kepada partai Golkar
b. Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Pimpinan Nasional
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 18
1. Rapat Kerja Nasional, dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta,
terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
3. Peninjau, terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
4. Undangan, terdiri atas :
a. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada
Partai Golkar.
b. Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Kerja Nasional Majelis
Dakwah Islamiyah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 19
Musyawarah
dan rapat-Rapat Daerah Provinsi
1. Musyawarah Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a. Dewan Pimpina Pusat
b. Dewan Pimpinan Derah Provinsi
c. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
3. Peninjau, terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b. Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Provinsi
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Daerah Provinsi ormas yang menyalurkan aspirasi
politiknya kepada Partai Golkar.
c. Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi.
6. Pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi dipilih dari dan oleh peserta.
7. Sebelum pimpinan musyawarah daerah provinsi terpilih, pimpinan sementara
adalah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
8. Ketentuan mengenai musyawarah daerah provinsi sebagaimana
tercantum dalam ayat (1) sampai dengan (7) berlaku bagi musyawarah daerah
luar biasa provinsi.
Pasal
20
1. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
a. Peserta,
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta, terdiri atas
:
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
c. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
3. Peninjau, terdiri atas
:
a. Unsur Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b. Unsur Pimpinan Daerah organisasi sayap
4. Undangan, terdiri
atas :
a. Unsur pimpinan daerah
provinsi ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya keada Partai Golkar
b. Perorangan.
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan rapat
pimpinan daerah provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Pasal
21
1. Rapat Kerja Daerah Provinsi
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
c. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
3. Peninjau, terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Daerah Provinsi ormas yang menyalurkan aspirasi
politiknya kepada Partai Golkar.
c. Perorangan
5. Jumlah peserta peninjau dan undangan rapat kerja daerah provinsi
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Pasal 22
Musyawarah dan Rapat-Rapat Daerah
Kabupaten/Kota
1. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
c. Unsur Pimpinan Kecamatan
3. Peninjau, terdiri atas
:
a. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b. Unsur Dewan Pimpinan Daerah organisasi sayap Kabupatem/Kota
4. Undangan, terdiri
atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Daerah Kab/Kota ormas yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.
Perorangan
5. Jumlah peserta,
peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dipilih
dari dan oleh peserta.
7. Sebelum pimpinan
musyawarah daerah kabupaten/kota terpilih, pimpinan sementara adalah Dewan
Pimpinan Daerah kabupaten/kota.
8. Ketentuan mengenai
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai
dengan (7) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.
Pasal 23
1. Rapat Pimpinan
Daerah Kab/Kota, dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta, terdiri
dari :
a. Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi
b. Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota
c. Pimpinan Kecamatan
3. Peninjau, terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota
b. Unsur Pimpinan Daerah organisasi sayap
kabupaten/kota
4. Undangan, terdiri
atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Daerah Kab/Kota ormas yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.
Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan rapat kerja
daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal
24
1. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
a. Peserta,
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b. Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
c. Pimpinan Kecamatan
3. Peninjau, terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota
b. Unsur Pimpinan Daerah
organisasi sayap Kabupaten/Kota
4. Undangan, terdiri
atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Daerah Kab/Kota ormas yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.
Perorangan
5. Jumlah peserta,
peninjau dan undangan Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh dewan
pimpinan daerah Kabupaten/Kota.
Pasal
25
Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan
1) Musyawarah Kecamatan, dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2) Peserta, terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b. Pimpinan Kecamatan
c. Pimpinan Desa/Kelurahan
3) Peninjau, terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan
b. Unsur Pimpinan Orgasnisasi Sayap Kecamatan
4. Undangan, terdiri
atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Kecamatan ormas yang menyalurkan
aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.
Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan-undangan
ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.
6. Pimpinan Musyawarah Kecamatan dipilih dari dan
oleh peserta
7. Sebelum
Pimpinan Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan
Kecamatan.
8. Ketentuan mengenai Musyawarah kecamatan
sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi
musyawarah luar biasa.
Pasal
26
1. Rapat Pimpinan Kecamatan, dihadiri oleh
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta, terdiri
atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b. Pimpinan Kecamatan
c. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan
3. Peninjau, terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan.
b. Unsur Pimpinan organisasi sayap Kecamatan.
4. Undangan, terdiri
atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Kecamatan ormas yang menyalurkan
aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.
Perorangan
5. Jumlah
peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan
.
Pasal
27
Musyawarah dan Rapat Desa/Kelurahan
1. Musyawarah Desa/Kelurahan, dihadiri
oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Kecamatan
b. Pimpinan
Desa/Kelurahan
c. Anggota
3. Peninjau, terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan
b. Unsur Pimpinan Orgasnisasi Sayap Desa/Kelurahan
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan ormas yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c. Perorangan
5.Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan
oleh Pimpinan Desa/Kelurahan.
6. Pimpinan
Musyawarah Desa/Kelurahan dipilih dari dan oleh peserta
7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan
terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Desa/Kelurahan.
8. Ketentuan mengenai Musyawarah Desa/Kelurahan
sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi
musyawarah luar biasa.
Pasal 28
1. Rapat Pimpinan
Desa/Kelurahan, dihadiri oleh
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta, terdiri
atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Kecamatan
b. Pimpinan Desa/Kelurahan
c. Unsur Kelompok Kader
3. Peninjau,
terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan
b. Unsur
Pimpinan organisasi sayap Desa/Kelurahan.
4. Undangan, terdiri
atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan ormas yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c. Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan
oleh Pimpinan Desa/Kelurahan.
BAB
IX
HAK
BICARA DAN HAK
SUARA
Pasal
29
1. Peserta
mempunyai hak bicara dan hak suara :
2. Peninjau memiliki hak bicara
3. Hak suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tesendiri / Tata
Tertib.
BAB
X
PEMILIHAN PIMPINAN
MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH
Pasal
30
1. Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat,
dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi,
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan
Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
3 Pemilihan
dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan
4. Ketua Umum
atau ketua terpilih ditetapkan sebagai ketua Formatur.
5. Penyusunan pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan
Majelis Dakwah Islamiyah dilakukan oleh ketua formatur dibantu beberapa
anggota formatur.
6. Tata cara pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan
Majelis Dakwah Islamiyah sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai ayat (5)
dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri / Tata Tertib.
BAB
XI
K E U A N G A N
Pasal
31
1. Iuran Anggota diatur dalam peraturan organisasi
2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran
keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam
forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
3. Khusus untuk penyelenggara Muktamar/Musyawarah
semua pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan
Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Daerah/Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan
Desa/Kelurahan yang bersangkutan melalui panitia verifikasi yang dibentuk
untuk itu.
BAB
XII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
32
Penyempurnaan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.
Dewan Pimpinan Pusat bersama Dewan Pertimbangan Majelis Dakwah Islamiyah
melalui rapat khusus membicarakan hal tersebut yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada Muktamar berikutnya.
BAB
XIII
PEMBENTUKAN BADAN ATAU
LEMBAGA BARU
Pasal
33
1. Pembentukan badan atau lembaga dalam rangka
pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan
dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi Majelis Dakwah
Islamiyah.
2.Pembentukan badan atau lembaga sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 33, tidak boleh menyebabkan tumpang tindih
fungsi wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh organisasi Majelis Dakwah
Islamiyah.
3. Pengurus organisasi disemua tingkatan dapat
membentuk usaha-usaha yang sah dan halal seperti : yayasan, koperasi atau
lainnya.
BAB XIV
A T R I B U T
Pasal
34
1.Majelis Dakwah
Islamiyah mempunyai Atribut yang terdiri atas Panji-panji, Lambang, Hymne,
dan Mars Majelis Dakwah Islamiyah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Atribut diatur
lebih lanjut dalam Peraturan organisasi
BAB
XV
PENUTUP
Pasal
35
1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan organisasi.
2) Anggaran Rumah
Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada Tanggal :
14 Mei 2011 M
10
Jumadil Thaniyah 1432 H


Posting Komentar