photo 891bdb14-c5ce-4bb2-952e-af1b8045a41a_zpshu6e8nae.jpg
Home » » ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH

ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH

Posted by MDI on Kamis, 25 Agustus 2016



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal  1

Anggota Majelis Dakwah Islamiyah adalah warga Negara Republik Indonesia yang beragama Islam dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.  Telah berumur 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah kawin.
b.  Menyatakan diri untuk menjadi anggota Majelis Dakwah Islamiyah melalui perangkat organisasi yang terdekat.
c. Menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum Organisasi dan Peraturan-peraturan organisasi.
d. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
e. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan organisasi.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasa 2

Setiap anggota berkewajiban :
a. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga.
b. Mentaati seluruh keputusan-keputusan Muktamar.
c. Melaksanakan dan/atau mentaati semua keputusan organisasi
d. Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugas organisasi.
e.  Mengamankan dan memperjuangkan seluruh konsep organisasi.
f.    Menghadiri musyawarah dan rapat –rapat.
g.    Membayar iuran.
Pasal  3

Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
b.  Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran.
c.  Memilih dan dipilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran dan bimbingan dari organisasi.
e.   Dan lain-lain yang akan ditentukan kemudian dalam peraturan-peraturan organisasi.

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal  4

1)   Anggota berhenti karena :
 a.   Meninggal dunia
a.      b.  Atas permintaan sendiri
b.    c.  Diberhentikan
2)  Tata cara pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur oleh peraturan organisasi.
BAB  IV
K A D E R
Pasal  5

1. Kader Majelis Dakwah Islamiyah adalah anggota Majelis Dakwah Islamiyah yang telah  diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
a.   Mental ideologi
b. Prestasi, Dedikasi dan loyalitas kepada organisasi serta tidak tercela.
c.    Kemampuan berdiri sendiri
d.  Telah melalui proses pendidikan dan atau latihan kader.
2. Ketentuan tentang kader Majelis Dakwah Islamiyah diatur dalam peraturan organisasi.
3. Pembentukan dan pembinaan kader Majelis Dakwah Islamiyah adalah dalam rangka keikutsertaan Majelis Dakwah Islamiyah membentuk kader bangsa.
BAB V
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT PIMPINAN ORGANISASI

Pasal  6

1)   Susunan Dewan Pimpinan Pusat Organisasi, terdiri atas :
a.  Ketua Umum
b.  Wakil Ketua Umum,
c.  Ketua- ketua
d.  Sekretaris Jenderal
e.  Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
f.   Bendahara Umum
g.  Wakil-wakil Bendahara
h.  Ketua-ketua Departemen
2)      Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3)      Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
4)                Pengurus Harian terdiri atas :
a.  Ketua Umum
b.  Wakil Ketua Umum.
c.  Ketua-ketua
d.  Sekretaris Jenderal
e.  Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
f.   Bendahara Umum
g.  Wakil-wakil Bendahara
Pasal  7

1) Susunan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Ketua harian (apabila diperlukan)
c.  Wakil-wakil ketua
d.  Sekretaris
e.  Wakil-wakil Sekretaris
f.   Bendahara
g.  Wakil-wakil Bendahara
h.  Ketua—ketua Biro
2)      Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian
3)      Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
4)      Pengurus Harian terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Ketua Harian (bila diperlukan)
c.  Wakil-wakil Ketua
d.  Sekretaris
e.  Wakil-wakil Sekretaris
f.   Bendahara
g.  Wakil-wakil Bendahara
Pasal  8

1)      Susunan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Ketua Harian, (apabila diperlukan)
c.  Wakil-wakil Ketua
d.  Sekretaris
e.  Wakil-wakil Sekretaris
f.   Bendahara
g.  Wakil-wakil Bendahara
h.  Ketua-ketua Bagian
2)      Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3)      Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
4)   Pengurus harian Terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Ketua Harian (apabila diperlukan)
c.  Wakil-wakil Ketua
d.  Sekretaris
e.  Wakil-wakil Sekretaris
f.   Bendahara
g.  Wakil-wakil Bendahara
Pasal  9

1. Susunan Pimpinan Kecamatan, terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Wakil-wakil Ketua
c.  Sekretaris
d.  Wakil-wakil Sekretaris
e.  Bendahara
f.   Wakil-wakil Bendahara
g.  Ketua-ketua Seksi
2. Pimpinan Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus harian.
3. Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Kecamatan
4. Pengurus harian terdiri atas :

a.  Ketua
b.  Wakil-wakil Ketua
c.  Sekretaris
d.  Wakil-wakil Sekretaris
e.  Bendahara
f.   Wakil-wakil Bendahara
Pasal 10

1. Susunan Pimpinan Desa/Kelurahan terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Wakil-wakil Ketua
c.  Sekretaris
d.  Wakil-wakil Sekretaris
e.  Bendahara
f.   Wakil-wakil Bendahara
g.  Ketua-ketua Sub Seksi
2. Pimpinan Desa/Kelurahan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus harian.
3. Pengurus Pleno adalah seluruh pengurus pimpinan Desa/Kelurahan.
4. Pengurus Harian terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Wakil-wakil Ketua
c.  Sekretaris
d.  Wakil-wakil Sekretaris
e.  Bendahara
f.   Wakil-wakil Bendahara
             
Pasal   11

1. Syarat-syarat menjadi Pengurus Majelis Dakwah Islamiyah
a.  Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
b.  Pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader organisasi
c.  Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela
d.  Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
e.  Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
f.  Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Majelis Dakwah Islamiyah.

2. Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat adalah:
a.  Pernah menjadi Pengurus Harian Majelis Dakwah Islamiyah Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Ketua Majelis Dakwah Islamiyah tingkat Provinsi , dan didukung oleh minimal 30 % (tiga puluh porsen) provinsi.
b.  Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader MDI.
c.  Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.
d.  Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
e.  Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Majelis Dakwah Islamiyah.

3. Syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Pimpinan Kecamatan/Desa/Kelurahan  adalah:
a.  Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) diatas.
b.  Telah menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya dan/atau satu tingkat dibawahnya.

Pasal 12
1. Lowongan antar waktu Pengurus terjadi, karena :
a.  Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b.  Meninggal dunia.
c.  Diberhentikan.

2. Kewenangan pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut :
a.  Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
b.  Untuk Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c.  Untuk Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
d.  Untuk Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan.
e.  Untuk Pimpinan Desa/Kelurahan dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan.

3. Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

4. Pengisian lowongan antara waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.

5. Pengisian Lowongan antar waktu Pengurus Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
6. Pengisian lowongan antar waktu pengurus Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.

7. Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan.

8. Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan dilakukan oleh Pimpinan kecamatan berdasarkan usul pimpinan desa/kelurahan .

9. Pengurus antar waktu, termasuk pengurus hasil Muktamar Luar Biasa pada semua tingkatan yang berlangsung setelah Muktamar  VII, hanya melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.

BAB VI
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN PERSONALIA DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal   13

1.  Dewan Pertimbangan  merupakan badan yang bersifat kolektif dan menjadi bagian dari kepengurusan Majelis Dakwah  Islamiyah Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
    
2. Mekanisme dan tata kerja Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan

3. Anggota Dewan Pertimbangan adalah Tokoh Majelis Dakwah Islamiyah yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan atau pernah aktif dalam kepengurusan Majelis Dakwah Islamiyah.

4. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan, dan Pimpinan Desa/Kelurahan disesuaikan dengan Kebutuhan.

5.Dewan Pertimbangan  dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sesuai tingkatannya.

6.Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Pertimbangan, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB  VII

ORGANISASI SAYAP DAN HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal  14

1)      Organisasi Sayap dapat dibentuk di setiap tingkat organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.

2)      Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai organisasi Sayap Perempuan, yaitu Korp Perempuan Majelis Dakwah Islamiyah  (KP-MDI), organisasi Sayap Pemuda yaitu Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah dan organisasi Sayap  Dakwah yaitu Korp Mubaligh Majelis Dakwah Islamiyah serta dapat membentuk organisasi Sayap lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.

3)      Organisasi Sayap disetiap tingkatan memiliki struktur organisasi dan kewenangan untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan organisasi sesuai bidang/kelompok strategisnya, yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan pada Dewan Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sesuai tingkatannya.

4)      Organisasi Sayap tingkat Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan organisasi yang berada satu tingkat dibawahnya.

5)      Kepengurusan Organisasi Sayap ditetapkan oleh Dewan Pimpinan /Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sesuai tingkatannya.

6)      Ketua Umum dan Ketua-ketua organisasi Sayap sesuai tingkatannya secara ex-officio dijabat oleh Ketua/Wakil Ketua terkait pada Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi ditingkatannya.

7)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Sayap diatur dalam Peraturan Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.


Pasal  15

1.Hubungan kerjasama Majelis Dakwah Islamiyah dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga sebagai sumber kader sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dari Anggaran Dasar, dilakukan melalui pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara.
2. Tatacara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB  VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Musyawarah dan Rapat-Rapat Nasional

Pasal  16
1.   Muktamar dihadiri oleh :
a.   Peserta
b.   Peninjau
c.   Undangan
2.   Peserta terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
3.   Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat
b.  Unsur Pimpinan Pusat organisasi sayap.
4.    Undangan, terdiri atas :
a.  Perwakilan organisasi hasta karya dan organisasi lain
b.  Perorangan
5.  Jumlah peserta peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
6.  Pimpinan Muktamar dipilih dari dan oleh Peserta.
7.   Sebelum Pimpinan Muktamar terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Majelis Dakwah Islamiyah.
8.   Ketentuan mengenai Muktamar sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai ayat (7) berlaku bagi Muktamar Luar Biasa.


Pasal 17

1. Rapat Pimpinan Nasional, dihadiri oleh :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Dewan Pimpina Pusat
b.  Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
3. Peninjau, tediri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat.
b.  Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap
4.Undangan, terdiri atas :
a.  Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai Golkar
b.  Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 18
1. Rapat Kerja Nasional, dihadiri oleh :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Dewan Pimpinan Pusat
b.  Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat
b.  Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
4. Undangan, terdiri atas :
a.  Unsur Pimpinan Pusat Ormas  yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
b.  Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Kerja Nasional Majelis Dakwah Islamiyah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.


Pasal  19

Musyawarah dan rapat-Rapat Daerah Provinsi

1. Musyawarah Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta,  terdiri atas :
a.  Dewan Pimpina Pusat
b.  Dewan Pimpinan Derah Provinsi
c.  Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.  Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Provinsi
4. Undangan, terdiri atas :
a.  Perwakilan institusi
b.  Unsur Pimpinan Daerah Provinsi ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.  Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
6. Pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi dipilih dari dan oleh peserta.
7. Sebelum pimpinan musyawarah daerah provinsi terpilih, pimpinan sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
8. Ketentuan mengenai musyawarah daerah provinsi sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai dengan (7) berlaku bagi musyawarah daerah luar biasa provinsi.


Pasal   20

1. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
a.  Peserta,
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b.  Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
c.  Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Unsur Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.  Unsur Pimpinan Daerah organisasi sayap

4. Undangan, terdiri atas  :
a. Unsur pimpinan daerah provinsi ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya keada Partai Golkar
b.    Perorangan.
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan rapat pimpinan daerah provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Pasal   21

1. Rapat Kerja Daerah Provinsi
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Dewan Pimpinan Pusat
b.  Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
c.  Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.  Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap
4. Undangan, terdiri atas :
a.  Perwakilan institusi
b.  Unsur Pimpinan Daerah Provinsi ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.  Perorangan
5. Jumlah peserta peninjau dan undangan rapat kerja daerah provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Pasal 22

Musyawarah dan Rapat-Rapat Daerah Kabupaten/Kota

1. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta,  terdiri atas :
a.    Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.  Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
c.  Unsur Pimpinan Kecamatan
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b.  Unsur Dewan Pimpinan Daerah organisasi sayap Kabupatem/Kota
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Daerah Kab/Kota ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.   Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta.
7. Sebelum pimpinan musyawarah daerah kabupaten/kota terpilih, pimpinan sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota.

8. Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai dengan (7) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.

Pasal 23
1. Rapat Pimpinan Daerah Kab/Kota, dihadiri oleh :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri dari :
a.    Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.    Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
c.    Pimpinan Kecamatan
3.  Peninjau, terdiri atas :
a. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b. Unsur Pimpinan Daerah organisasi sayap kabupaten/kota
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Daerah Kab/Kota ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.   Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan rapat kerja daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal  24
1. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
a.   Peserta,
b.   Peninjau
c.   Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.   Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
b.   Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
c.   Pimpinan Kecamatan
3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b. Unsur Pimpinan Daerah organisasi sayap Kabupaten/Kota
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Daerah Kab/Kota ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.   Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh dewan pimpinan daerah Kabupaten/Kota.


Pasal  25
Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan

1)      Musyawarah Kecamatan, dihadiri oleh  :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2)      Peserta, terdiri atas :
a.  Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b.  Pimpinan Kecamatan
c.  Pimpinan Desa/Kelurahan
3)      Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan
b.  Unsur Pimpinan Orgasnisasi Sayap Kecamatan
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Kecamatan ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.   Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan-undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.
6. Pimpinan Musyawarah Kecamatan dipilih dari dan oleh peserta
7.  Sebelum Pimpinan Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Kecamatan.
8. Ketentuan mengenai Musyawarah kecamatan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi musyawarah luar biasa.

Pasal  26

1.  Rapat Pimpinan Kecamatan, dihadiri oleh
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
b.  Pimpinan Kecamatan
c.  Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan
3.  Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan.
b.  Unsur Pimpinan organisasi sayap Kecamatan.
4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Kecamatan ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.   Perorangan
   5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan
.
Pasal  27
Musyawarah dan Rapat Desa/Kelurahan

  1.  Musyawarah Desa/Kelurahan, dihadiri oleh  :
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.   Undangan
2.  Peserta, terdiri atas :
a.  Dewan Pimpinan Kecamatan
b.  Pimpinan Desa/Kelurahan
c.  Anggota
3.  Peninjau, terdiri  atas :
a.  Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan
b. Unsur Pimpinan Orgasnisasi Sayap Desa/Kelurahan
4.  Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c.  Perorangan
5.Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan.
 6. Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan dipilih dari dan oleh peserta
7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Desa/Kelurahan.
8. Ketentuan mengenai Musyawarah Desa/Kelurahan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi musyawarah luar biasa.

Pasal  28
 1. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan, dihadiri oleh
a.  Peserta
b.  Peninjau
c.  Undangan
2. Peserta, terdiri atas :
a.  Unsur Dewan Pimpinan Kecamatan
b.  Pimpinan Desa/Kelurahan
c.    Unsur Kelompok Kader

  3. Peninjau, terdiri atas :
a.  Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan
b.  Unsur Pimpinan organisasi sayap Desa/Kelurahan.

4. Undangan, terdiri atas :
a. Perwakilan institusi
b. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Golkar.
c. Perorangan

5. Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan.

BAB   IX
HAK  BICARA  DAN  HAK  SUARA
Pasal   29

1.  Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara :
2.  Peninjau memiliki hak bicara
3.  Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tesendiri / Tata Tertib.

BAB  X
PEMILIHAN PIMPINAN
MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH

Pasal  30

1. Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
3   Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan
4.  Ketua Umum atau ketua terpilih ditetapkan sebagai ketua Formatur.
5. Penyusunan pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah dilakukan oleh ketua formatur dibantu beberapa anggota formatur.
6. Tata cara pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai ayat (5) dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri / Tata Tertib.

BAB  XI
K E U A N G A N

Pasal   31
1.  Iuran Anggota diatur dalam peraturan organisasi
2.  Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
3. Khusus untuk penyelenggara Muktamar/Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Daerah/Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Desa/Kelurahan yang bersangkutan melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.


BAB  XII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  32
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Dewan Pimpinan Pusat bersama Dewan Pertimbangan Majelis Dakwah Islamiyah melalui rapat khusus membicarakan hal tersebut yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Muktamar berikutnya.


BAB  XIII
PEMBENTUKAN BADAN  ATAU  LEMBAGA  BARU

Pasal   33
1.  Pembentukan badan atau lembaga dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
2.Pembentukan badan atau lembaga sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 33, tidak boleh menyebabkan tumpang tindih fungsi wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
3. Pengurus organisasi disemua tingkatan dapat membentuk usaha-usaha yang sah dan halal seperti : yayasan, koperasi atau lainnya.

BAB XIV
A T R I B U T

Pasal  34
1.Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai Atribut yang terdiri atas Panji-panji, Lambang, Hymne, dan Mars Majelis Dakwah Islamiyah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Atribut diatur lebih lanjut dalam Peraturan organisasi

BAB  XV
PENUTUP

Pasal  35
1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan organisasi.
2)  Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                                                Ditetapkan di       :   Jakarta
                                                Pada Tanggal       :   14    Mei                  2011 M
                                                                                 10    Jumadil Thaniyah  1432 H

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 MDI. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger