|
ANGGARAN
DASAR
MAJELIS
DAKWAH ISLAMIYAH
MUQADIMAH
Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945 adalah merupakan rahmat Allah SWT dan hasil perjuangan rakyat Indonesia
yang didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk
memajukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Bahwa hakekat
Pembangunan Bangsa adalah membangun manusia seutuhnya dan masyarakat
Indonesia seluruhnya yang berkesinambungan lahir batin, duniawi dan ukhrawi.
Bahwa cita-cita
kemerdekaan dan tujuan pembanguan nasional tersebut hanya dapat dicapai
dengan jalan membina persatuan dan kesatuan bangsa, stabilitas nasional yang
mantap membangun segala bidang kehidupan secara seimbang baik lahir maupun
bathin dengan landasan (idil) Pancasila dan konstitusional Undang-Undang
Dasar 1945. Sadar akan tanggung jawab kepada Allah Subhanahu wata ala,
masyarakat, bangsa dan Negara, serta mewujudkan kualitas manusia Indonesia
perlu ditingkatkan ajakan untuk
berbuat baik dan mencegah
perbuatan buruk dengan cara yang baik, keinginan yang luhur dan bijaksana,
sesuai dengan firman Allah SWT Q.S. Ali Imran 104 yang artinya :
Dan hendaklah di
antara kamu ada (segolongan) umat yang menyuruh kepada kebaikan, menyuruh
yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah dari yang munkar dan mereka itulah
orang-orang yang beruntung (Q.S. Ali Imran 104).
Serulah(manusia
kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah
dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhan-mu Dialah yang lebih mengetahui
tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk (Q.S. An-Nahl 125).
Kalian adalah
umat terbaik yang dikeluarkan kepada manusia, yaitu kalian yang memerintah
pada kebaikan dan mencegah dari keburukan dan beriman kepada Allah
SWT.(Q.S.Al-Imran:110)
Kami tidak
mendelegasikan engkau (Muhammad, kecuali membawa rahmat bagi seluruh alam
(Q.S..Al Ambiyah : 107)
Untuk dapat
terlaksananya pelajaran secara nyata, maka warga masyarakat yang memiliki
persamaan dalam profesi Dakwah
Islamiyah menghimpun diri dalam satu wadah dakwah sebagai organisasi
kemasyarakatan yang berorientasi pada pemberdayaan umat didalam amal bakti yang nyata. Dengan rahmat Allah SWT, dibentuklah
oleh para ulama pemikir dan pemuka
Islam warga GOLKAR suatu wadah organisasi Dakwah Islamiyah yang mengembangkan
Tri Dimensi Dakwah yaitu Dakwah Dinniyah, Dakwah Insaniyah dan Dakwah
Wathaniyah dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini
benama Majelis Dakwah Islamiyah.
2. Majelis Dakwah Islamiyah didirikan pada tanggal 17 Djumadil Akhir 1398
H, bertepatan dengan tanggal 24 Mei 1978.
3. Pimpinan
organisasi tingkat Pusat berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan
organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar.
BAB III
ASAS DAN
TUJUAN
Pasal 3
Majelis Dakwah Islamiyah bersendikan Islam, berasaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 4
Majelis Dakwah Islamiyah bertujuan :
1. Meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan umat Islam terhadap Allah SWT.
2. Meningkatkan akhlakul karimah,
ukhuwah Basyariah, ukhuwah Islamiyah ukhuwah Bisyiyasah dan amal shaleh.
3. Meningkatkan pemahaman penghayatan dan pengamalan agama Islam dalam
kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat bangsa dan Negara.
4. Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan
Pancasila, serta mewujudakan cita-cita bangsa seperti dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
5. Turut aktif meningkatkan kualitas manusia
Indonesia seutuhnya dalam tata susunan masyarakat yang adil dan makmur dalam
kehidupan yang seimbang antara rohani, jasmani, duniawi dan uhrawi.
6. Mengembangkan
kehidupan demokrasi.
Pasal 5
Majelis Dakwah
Islamiyah adalah Organisasi kemasyarakatan yang berorientasi kepada
pemberdayaan umat.
BAB IV
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai tugas pokok melaksanakan Dakwah
Islamiyah yang menunjang suksesnya program-program Pembangunan Bangsa dalam
rangka amar makruf nahi munkar dengan
cara sistematis dan penuh arif / bijaksana.
Pasal 7
1. Majelis Dakwah Islamiyah sebagai wadah terhimpunnya ulama
(penyerasi), pemikir, dan masyarakat
yang memiliki kehendak dalam kegiatan pembinaan Dakwah Islamiyah, untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bersendikan Islam.
2. Mempertahankan,
membela dan mengamalkan Pancasila melalui Dakwah, untuk membangkitkan
kesadaran tanggung jawab dan peran
serta nyata umat Islam dalam Pembangunan Nasional melalui bahasa Agama Islam
dengan senantiasa memupuk mengembangkan dan memelihara persatuan dan kesatuan
ukhuwah Islamiyah yang diletakkan dalam kerangka wawasan Nasional.
3.
Menampung,
memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi umat Islam dibidang
keagamaan dan kemasyarakatan (fungsi artikulatif).
4. Menjadi sarana
komunikasi sosial yang bersifat dua arah secara timbal balik.
5. Menjadi sarana dan
wahana pendidikan serta pembinaan keagamaan dalam kehidupan pribadi,
keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (fungsi edukatif).
6. Menyiapkan kader-kader bangsa yang beriman, bertaqwa, berwatak,
memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang luas (fungsi sebagai sumber
Kader Bangsa).
BAB V
I K R A R
Pasal 8
1. Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai Ikrar
yang disebut Panca Ikrar
2. Ikrar Majelis Dakwah
Islamiyah adalah penegasan kebulatan tekad Majelis Dakwah Islamiyah untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuannya.
3. Ikrar Majelis Dakwah Islamiyah merupakan pendorong
dan penggugah masyarakat dalam melaksanakan perjuangan Majelis Dakwah
Islamiyah.
BAB VI
A T R I B
U T
Pasal 9
Majelis Dakwah
Islamiyah mempunyai atribut-atribut yang diatur dalam Peraturan tentang
Atribut Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota Majelis
Dakwah Islamiyah adalah warga Negara Indonesia yang beragama Islam dengan
sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
Setiap anggota
berkewajiban untuk :
1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
2. Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
3. Aktif melaksanakan program-program organisasi.
Pasal 12
1. Setiap
Anggota mempunyai
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak membela diri.
2. Tentang penggunaan hak-hak anggota seperti
dalam ayat (1) pasal ini sejauh menyangkut keanggotaan seperti dimaksud dalam
pasal 12 Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
SUSUNAN
ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 13
1. Susunan
organisasi terdiri dari organisasi pusat,
organisasi daerah provinsi dan organisasi daerah kabupaten/kota yang
masing-masing dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Susunan tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan
masing- masing dipimpin oleh Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Kelurahan/Desa.
3. Masa bhakti kepengurusan pada setiap tingkatan
adalah 5 tahun.
4. Format struktur dan kelembagaan Majelis
Dakwah Islamiyah dari pusat sampai dengan daerah tidak mutlak harus sama
tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Pasal
14
1. Dewan Pimpinan Pusat
adalah badan pelaksana tertinggi
organisasi yang bersifat kolektif :
2. Dewan
Pimpinan Pusat berwenang :
a. Menentukan
kebijakan tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat tingkat Nasional, serta peraturan lain
organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
b. Mengesahkan
komposisi Personalia Dewan Pertimbangan DPP Majelis Dakwah Islamiyah.
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi.
d. Menyelesaikan
perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan daerah Provinsi.
e. Memberikan
penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
3. Dewan
Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Memberikan pertanggung
jawaban pada Muktamar.
b. Melaksanakan segala
ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan
Organisasi lainnya.
Pasal
15
1.
Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi adalah pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di daerah
Provinsi.
2. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang.
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di daerah
Provinsi, sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, Keputusan
Muktamar dan Rapat, baik tingkat nasional maupun Provinsi serta peraturan
organisasi lainnya.
b. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan
Pertimbangan DPD Majelis Dakwah
Islamiyah Provinsi
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
d. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah kabupaten/kota.
3. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
berkewajiban:
a. Memberikan pertanggungjawaban pada musyawarah provinsi.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat
Tingkat Nasional maupun Daerah Provinsi serta Peraturan Organisasi lainnya.
Pasal 16
1. Dewan Pimpinan
Daerah Kabupaten/Kota adalah badan pelaksana Organsiasi yang bersifat
kolektif di tingkat kabupaten/kota.
2. Dewan Pimpinan
Daerah Kab/Kota berwenang :
a. Menentukan kebijakan tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Muktamar dan Rapat, baik tingkat nasional, tingkat provinsi, maupun tingkat
kabupaten/kota, serta peraturan organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
b. Mengesahkan komposisi personalia
Dewan Pertimbangan DPD Majelis Dakwah Islamiyah Kabupaten/Kota.
c. Mengesahkan Komposisi dan
personalia Pimpinan Kecamatan.
d. Menyelaesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Kecamatan.
3. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban
:
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah
Daerah Kabupaten/Kota.
b. Melaksanakan segala
ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Muktamar dan Rapat, baik tingkat nasional, tingkat provinsi, maupun
tingkat kabupaten/kota, serta Peraturan Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
Pasal 17
1. Pimpinan Kecamatan adalah badan
pelaksana Organsiasi yang bersifat kolektif di tingkat kecamatan :
2. Pimpinan Kecamatan berwenang :
a. Menentukan kebijakan tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat, baik tingkat
nasional tingkat provinsi, tingkat kabupaten//kota, maupun tingkat kecamatan,
serta peraturan organisasi Majelis Dakwah Islamaiyah.
b. Mengesahkan komposisi personalia Dewan Pertimbangan Pimpinan
Kecamatan Majelis Dakwah Islamiyah.
c. Mengesahkan komposisi dan
Personalia Pimpinan Desa/Kelurahan .
d. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Desa/Kelurahan .
3. Pimpinan Kecamatan berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah
Kecamatan.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan
Rapat, baik tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota,
maupun tingkat kecamatan, serta Peraturan Organisasi Majelis Dakwah
Islamiyah.
Pasal 18
1. Pimpinan Desa /Kelurahan adalah badan pelaksana
organisasi yang bersifat kolektif ditingkat desa/kelurahan
2. Pimpinan Desa/Kelurahan berwenang :
a. Menentukan kebijakan tingkat desa/kelurahan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat,baik tingkat nasional,tingkat provinsi,
tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, maupun tingkat desa/kelurahan,
serta Peraturan Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
b. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan
Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan
3. Pimpinan
Desa/Kelurahan berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah
desa/kelurahan.
b.
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat, baik tingkat
nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, maupun
tingkat desa/kelurahan, serta Peraturan Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
BAB
X
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal
19
1. Majelis Dakwah Islamiyah memiliki Dewan
Pertimbangan yang berfungsi memberi
saran, nasehat, dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan Majelis
Dakwah Islamiyah sesuai dengan tingkatannya.
2. Dewan Pertimbangan
memberi saran, nasehat, dan pertimbangan atas kebijakan-kebijakan
organisasi yang bersifat strategis, baik internal maupun eksternal, yang akan
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai dengan
tingkatannya.
3. Saran, nasehat dan pertimbangan yang disampaikan
Dewan Pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi
sesuai dengan tingkatannya.
4. Ketua Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Muktamar,
Musyawarah Daerah, Musyawarah Kecamatan dan Musyawarah Desa/Kelurahan melalui
Tim Formatur.
5. Susunan dan personalia Dewan Pertimbangan ditetapkan
oleh Ketua Dewan Pertimbangan bersama Ketua Umum/Ketua Dewan Pimpinan sesuai
tingkatannya.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan
Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ORGANISASI
SAYAP DAN HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 20
Organisasi
Sayap
1. Majelis Dakwah
Islamiyah memiliki organisasi Sayap yang merupakan wadah perjuangan sebagai
pelaksana kebijakan Majelis Dakwah Islamiyah yang dibentuk untuk memenuhi
kebutuhan strategis, dalam rangka memperkuat basis dukungan Majelis Dakwah
Islamiyah.
2. Pembentukan
organisasi sayap diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan oleh
Muktamar.
3. Pengaturan lebih
lanjut tentang organisasi sayap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Hubungan Dengan Organisasi Lain
1. Hubungan dengan organisasi lain dilakukan melalui pelaksanaan program.
2.Majelis Dakwah
Islamiyah dapat bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan /lembaga-lembaga
yang menyalurkan aspirasinya kepada Partai Golkar.
3. Pengaturan lebih
lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 22
Keuangan diperoleh :
1. Iuran Anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat dan;
3. Usaha-usaha lain yang sah dan
halal.
BAB XIII
MUKTAMAR,
MUSYAWARAH DAN RAPAT -RAPAT
Pasal 23
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional terdiri atas :
1. Muktamar
2. Muktamar luar biasa
3. Rapat Pimpinan Nasional
4. Rapat Kerja Nasional
5. Rapat Konsultasi Nasional
1) Muktamar
a. Muktamar adalah pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun
b. Muktamar berwenang :
1. Menetapkan dan atau
mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2. Menetapkan Program
Umum Organisasi.
3. Menilai pertanggung
jawaban Dewan Pimpinan Pusat.
4. Memilih dan menetapkan Ketua
Umum.
5. Menetapkan Dewan
Pimpinan Pusat.
6. Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan DPP MDI
7. Menetapkan Keputusan
-keputusan lainnya.
2) Muktamar
Luar Biasa.
a. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan dalam
keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan / atau persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi,
disebabkan :
i. Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi hal kegentingan
yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat
melaksanakan Amanat Muktamar sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan
fungsinya.
b. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Muktamar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama
dengan Muktamar.
d. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas
diadakannya Muktamar Luar Biasa tersebut.
3) Rapat Pimpinan Nasional :
a. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan
tertinggi di bawah Muktamar.
b. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam lima tahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4) Rapat Kerja Nasional :
a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun
dan mengevaluasi program kerja hasil Muktamar.
b. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam lima tahun oleh dewan Pimpinan Pusat pada awal atau pertengahan periode
kepengurusan.
5) Rapat
Konsultasi Nasional adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan Organisasi.
Pasal 24
Musyawarah dan
Rapar-rapat Tingkat Provinsi terdiri atas
:
a. Musyawarah
Daerah Provinsi
b. Musyawarah
Daerah Luar Biasa Provinsi
c. Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi
d. Rapat Kerja
Daerah Provinsi.
1. Musyawarah Daerah Provinsi :
a. Musyawarah
Daerah Provinsi adalah pemegang kekuasaan organisasi di tingkat provinsi yang
diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah
Daerah Provinsi berwenang :
i. Menetepkan
program kerja.
ii. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi.
iii.Memilih dan
menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
iv.. Menetapkan
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
v. Menetapkan
Ketua Dewan Pertimbangan DPD Majelis Dakwah Islamiyah Provinsi.
vi. Menetapkan
keputusan-keputusan lain.
2. Musyawarah
Daerah Luar Biasa Provinsi
a. Musyawarah
Daerah Luar Biasa Provinsi adalah Musayawarah Daerah yang diselenggarakan
dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/kota dan disetujui oleh Dewan
Pimpinan Pusat, disebabkan :
i. Kepemimpinan Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi dalam keadaan terancam.
ii.Dewan Pimpinan Provinsi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Provinsi tidak dapat melaksanakan amanat
Musyawarah Daerah Provinsi sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan
fungsinya.
b. Musyawarah
Daerah luar biasa provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Musyawarah
Luar Biasa Provinsi mempunyai kekuasan dan wewenang yang sama dengan
musyawarah daerah provinsi.
d. Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi wajib
memberikan pertanggung jawaban atas diadakannya musyawarah daerah luar biasa
tersebut.
3. Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi:
a. Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat pengambilan keputusan di bawah
Musyawarah Daerah Provinsi
b. Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang
menjadi wewenang musyawarah daerah provinsi
c. Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun
oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
4. Rapat Kerja
Daerah Provinsi
a. Rapat Kerja
Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi
program kerja hasil Musyawarah Daerah Provinsi.
b. Rapat Kerja
Daerah Provinsi dilaksanakan pada awal
atau pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 25
Musyawarah, Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas :
a. Musyawarah daerah Kabupaten/Kota
b. Musyawarah luar biasa Kabupaten/Kota
c. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
d. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
1. Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota
a. Musyawarah Daerah kabupaten/kota adalah pemegang kekuasan
organisasi tingkat kabupaten/kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang.
i. Menetapkan program kerja kabupaten/kota
ii. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan
Daerah Kabupaten/Kota
iii.Memilih dan menetapkan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
iv.Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota
v. Menetapkan Ketua Dewan
pertimbangan DPD MDI kabupaten/kota.
vi.Menetapkan
keputusan-keputusan lain.
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.
a. Musyawarah daerah luar biasa kabupaten/kota adalah musyawarah
daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya
permintaan sekuran-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pimpinan kecamatan dan
disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi disebabkan :
i. Kepemimpian Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota dalam keadaan
terancam.
ii. Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota
melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah
kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan Amanat musyawarah daerah
kabupaten/kota sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah
daerah luar biasa kabupaten/kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi.
c. Musyawarah
daerah luar biasa kabupaten/kota mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama
dengan Musyawarah Daerah Kab/Kota.
d. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah daerah luar biasa
kabupaten/kota tersebut.
3. Rapat Pimpinan Daerah
Kabupaten/kota.
a. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota adalah rapat pemgambilan
keputusan di bawah musyawarah daerah kabupaten/kota.
b.Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten /Kota berwenang mengambil
keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang musyawarah daerah
kabupaten/kota.
c. Rapat Pimpinan daerah kabupaten/ kota
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun oleh Dewan Pimpinan Daerah
kabupaten/kota
4. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
a. Rapat kerja daerah
kabupaten/kota adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi
program kerja hasil musyawarah daerah kabupaten/kota.
b. Rapat Kerja Daerah
kabupaten/kota dilaksanakan pada awal atau pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 26
Musyawarah dan rapat-rapat kecamatan terdiri atas :
a. Musyawarah Kecamatan
b. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan
c. Rapat Pimpinan Kecamatan
1. Musyawarah kecamatan:
a. Musyawarah Kecamatan adalah
pemegang kekuasaan organisasi di tingkat kecamatan yang diadakan sekali dalam
5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Kecamatan berwenang :
i. Menetapkan program kerja
kecamatan
ii. Menilai pertanggungjawaban
Pimpinan kecamatan.
iii. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan
Kecamatan.
iv. Menetapkan pimpinan kecamatan.
v. Menetapkan ketua dewan pertimbangan pimpinan
kecamatan Majelis Dakwah Islamiyah.
vi. Menetapkan keputusan-keputusan lain.
2. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan.
a. Musyawarah luar biasa kecamatan adalah
musyawarah kecamatan yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena
adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pimpinan
Desa/Kelurahan dan disetujui oleh
Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota, disebabkan:
i. Pimpinan kecamatan dalam keadaan terancam.
ii. Pimpinan kecamatan
melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Kecamatan tidak
dapat melaksanakan amanat musyawarah
sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah luar
biasa kecamatan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota.
c. Musyawarah luar biasa kecamatan
mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan musyawarah kecamatan.
d. Pimpinan kecamatan wajib
memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya musyawarah luar biasa
kecamatan tersebut.
3. Rapat Pimpinan Kecamatan.
a. Rapat Pimpinan Kecamatan adalah
rapat pengambilan keputusan dibawah
musyawarah kecamatan.
b. Rapat Pimpinan kecamatan
berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan
selain yang menjadi wewenang musyawarah kecamatan.
c. Rapat Pimpinan Kecamatan
diselenggarakan oleh Pimpinan kecamatan.
Pasal 27
Musyawarah dan Rapat-rapat
Desa/Kelurahan terdiri atas:
a. Musyawarah Desa/Kelurahan.
b. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan
c. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan
1. Musyawarah Desa/Kelurahan
a. Musyawarah Desa/Kelurahan adalah
pemegang kekuasaan organisasi di tingkat Desa/Kelurahan yang diadakan sekali
dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Desa/kelurahan berwenang :
i. Menetapkan program kerja Desa/kelurahan
ii. Menilai pertanggungjawaban
pimpinan desa/kelurahan
iii. Memilih dan menetapkan ketua
pimpinan desa/kelurahan
iv. Menyusun Pimpinan desa/kelurahan
v. Menetapkan ketua dewan
pertimbangan pimpinan desa/kelurahan Majelis Dakwah Islamiyah.
vi. Menetapkan keputusan-keputusan
lain
2. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan :
a. Musyawarah Luar biasa desa/kelurahanan atau sebutan lain adalah
musyawarah luar biasa desa/kelurahan atau sebutan lain yang diselenggarakan
dalam keadaan luar biasa, karena
adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota dan
disetujui oleh Pimpinan Kecamatan, disebabkan :
i. Pimpian desa/kelurahan dalam
keadaan terancam.
ii. Pimpinan desa/kelurahan
melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau pimpinan desa/kelurahan
tidak dapat melaksanakan amanat musyawarah desa/kelurahan sehingga organisasi tidak berjalan sesuai
dengan fungsinya.
b. Musyawarah luar biasa desa/kelurahan diselenggarakan oleh pimpinan
kecamatan.
c. Musyawarah luar biasa desa/kelurahan
mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan musyawarah desa/kelurahan.
d. Pimpinan desa/kelurahan wajib memberikan pertanggungjawaban atas
diadakannya musyawarah luar biasa
desa/kelurahan tersebut.
3. Rapat Pimpinan desa/kelurahan
a. Rapat pimpinan desa/kelurahan
adalah rapat pengambilan keputusan di bawah musyawarah desa/kelurahan.
b. Rapat pimpinan desa/kelurahan berwenang
menyelesaikan masalah–masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang musyawarah
desa/kelurahan
c. Rapat pimpinan desa/kelurahan diselenggarakan oleh pimpinan
desa/kelurahan.
4. Peserta Musyawarah
dan Rapat organisasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23, 24, 25, 26, 27
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
QUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 28
1. Muktamar
dan Rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
peserta.
2. Untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Muktamar sah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya
dua pertiga jumlah peserta.
3. Dalam memilih pimpinan muktamar dan rapat
pemilihan pimpinan adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang –kurangnya dua
pertiga jumlah peserta.
Pasal 29
Pengambil keputusan
pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai
mufakat. Apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan yang diambil
berdasarkan suara terbanyak.
BAB XV
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
30
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan di dalam
suatu Muktamar yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan
quorum seperti yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Anggaran Dasar.
BAB XVI
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal 31
Peraturan-peraturan
dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVII
P E N U T
U P
Pasal 32
1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Jakarta
10 Jumadil
Thaniyah 1432 H


Posting Komentar