photo 891bdb14-c5ce-4bb2-952e-af1b8045a41a_zpshu6e8nae.jpg
Home » » ANGGARAN DASAR MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH

ANGGARAN DASAR MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH

Posted by MDI on Kamis, 25 Agustus 2016



ANGGARAN DASAR
MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH


MUQADIMAH

Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah merupakan rahmat Allah SWT dan hasil perjuangan rakyat Indonesia yang didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk memajukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bahwa hakekat Pembangunan Bangsa adalah membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang berkesinambungan lahir batin, duniawi dan  ukhrawi.

Bahwa cita-cita kemerdekaan dan tujuan pembanguan nasional tersebut hanya dapat dicapai dengan jalan membina persatuan dan kesatuan bangsa, stabilitas nasional yang mantap membangun segala bidang kehidupan secara seimbang baik lahir maupun bathin dengan landasan (idil) Pancasila dan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945. Sadar akan tanggung jawab kepada Allah Subhanahu wata ala, masyarakat, bangsa dan Negara, serta mewujudkan kualitas manusia Indonesia perlu ditingkatkan  ajakan  untuk  berbuat  baik dan mencegah perbuatan buruk dengan cara yang baik, keinginan yang luhur dan bijaksana, sesuai dengan firman Allah SWT Q.S. Ali Imran 104 yang artinya :

Dan hendaklah di antara kamu ada (segolongan) umat yang menyuruh kepada kebaikan, menyuruh yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah dari yang munkar dan mereka itulah orang-orang yang beruntung (Q.S. Ali Imran 104).

Serulah(manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhan-mu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk (Q.S. An-Nahl 125).

Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan kepada manusia, yaitu kalian yang memerintah pada kebaikan dan mencegah dari keburukan dan beriman kepada Allah SWT.(Q.S.Al-Imran:110)

Kami tidak mendelegasikan engkau (Muhammad, kecuali membawa rahmat bagi seluruh alam (Q.S..Al Ambiyah : 107)

Untuk dapat terlaksananya pelajaran secara nyata, maka warga masyarakat yang memiliki persamaan dalam  profesi  Dakwah  Islamiyah menghimpun diri dalam satu wadah dakwah sebagai organisasi kemasyarakatan yang berorientasi pada pemberdayaan  umat didalam amal bakti yang  nyata. Dengan rahmat Allah SWT, dibentuklah oleh  para ulama pemikir dan pemuka Islam warga GOLKAR suatu wadah organisasi Dakwah Islamiyah yang mengembangkan Tri Dimensi Dakwah yaitu Dakwah Dinniyah, Dakwah Insaniyah dan Dakwah Wathaniyah dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB  I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini benama Majelis Dakwah Islamiyah.
2. Majelis Dakwah Islamiyah didirikan pada tanggal 17 Djumadil Akhir 1398 H, bertepatan dengan tanggal 24 Mei 1978.
3.  Pimpinan organisasi tingkat Pusat berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal  3

Majelis Dakwah Islamiyah bersendikan Islam, berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal  4

Majelis Dakwah Islamiyah bertujuan :

1.   Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat Islam terhadap Allah SWT.
2.  Meningkatkan akhlakul karimah, ukhuwah Basyariah, ukhuwah Islamiyah ukhuwah Bisyiyasah dan amal shaleh.
3.  Meningkatkan pemahaman penghayatan dan pengamalan agama Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat bangsa dan Negara.
4. Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila, serta mewujudakan cita-cita bangsa seperti dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
5. Turut aktif meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dalam tata susunan masyarakat yang adil dan makmur dalam kehidupan yang seimbang antara rohani, jasmani, duniawi dan uhrawi.
6.   Mengembangkan kehidupan demokrasi.
Pasal  5

Majelis Dakwah Islamiyah adalah Organisasi kemasyarakatan yang berorientasi kepada pemberdayaan umat.

BAB  IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal  6

Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai tugas pokok melaksanakan Dakwah Islamiyah yang menunjang suksesnya program-program Pembangunan Bangsa dalam rangka amar makruf  nahi munkar dengan cara sistematis dan penuh arif / bijaksana.
Pasal 7

1.  Majelis Dakwah Islamiyah sebagai wadah terhimpunnya  ulama (penyerasi), pemikir,  dan masyarakat yang memiliki kehendak dalam kegiatan pembinaan Dakwah Islamiyah, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bersendikan Islam.

2.  Mempertahankan, membela dan mengamalkan Pancasila melalui Dakwah, untuk membangkitkan kesadaran  tanggung jawab dan peran serta nyata umat Islam dalam Pembangunan Nasional melalui bahasa Agama Islam dengan senantiasa memupuk mengembangkan dan memelihara persatuan dan kesatuan ukhuwah Islamiyah yang diletakkan dalam kerangka wawasan Nasional.

3.   Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi umat Islam dibidang keagamaan dan kemasyarakatan (fungsi artikulatif).

4.  Menjadi sarana komunikasi sosial yang bersifat dua arah secara timbal balik.

5.   Menjadi sarana dan wahana pendidikan serta pembinaan keagamaan dalam kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (fungsi edukatif).

6. Menyiapkan kader-kader bangsa yang beriman, bertaqwa, berwatak, memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang luas (fungsi sebagai sumber Kader Bangsa).


BAB   V
I K R A R

Pasal  8

1.  Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai Ikrar yang disebut Panca Ikrar
2. Ikrar Majelis Dakwah Islamiyah adalah penegasan kebulatan tekad Majelis Dakwah Islamiyah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuannya.
3. Ikrar Majelis Dakwah Islamiyah merupakan pendorong dan penggugah masyarakat dalam melaksanakan perjuangan Majelis Dakwah Islamiyah.


BAB  VI
A T R I B U T

Pasal  9

Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai atribut-atribut yang diatur dalam Peraturan tentang Atribut Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah


BAB  VII
KEANGGOTAAN

Pasal  10

Anggota Majelis Dakwah Islamiyah adalah warga Negara Indonesia yang beragama Islam dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB  VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal  11

Setiap anggota berkewajiban untuk :
1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
2. Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
3. Aktif melaksanakan program-program organisasi.
Pasal  12
1.   Setiap Anggota mempunyai
a.  Hak bicara dan hak suara
b.  Hak memilih dan dipilih
c.  Hak membela diri.
2.  Tentang penggunaan hak-hak anggota seperti dalam ayat (1) pasal ini sejauh menyangkut keanggotaan seperti dimaksud dalam pasal 12 Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  IX
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal  13
1.  Susunan organisasi terdiri dari organisasi pusat, organisasi daerah provinsi dan organisasi daerah kabupaten/kota yang masing-masing dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Susunan tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan masing- masing dipimpin oleh Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Kelurahan/Desa.
3. Masa bhakti kepengurusan pada setiap tingkatan adalah 5 tahun.
4.  Format struktur dan kelembagaan Majelis Dakwah Islamiyah dari pusat sampai dengan daerah tidak mutlak harus sama tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Pasal  14
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana tertinggi  organisasi yang bersifat kolektif :
2.  Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
a. Menentukan kebijakan tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat tingkat Nasional, serta peraturan lain organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
b. Mengesahkan komposisi Personalia Dewan Pertimbangan DPP Majelis Dakwah Islamiyah.
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
d. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan daerah Provinsi.
e. Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.   Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Memberikan pertanggung jawaban pada Muktamar.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi lainnya.

Pasal  15

1.       Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di daerah Provinsi.
2.   Dewan Pimpinan Daerah Provinsi   berwenang.
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di daerah Provinsi, sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat, baik tingkat nasional maupun Provinsi serta peraturan organisasi lainnya.
b. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan DPD  Majelis Dakwah Islamiyah Provinsi
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
d. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota.
3.  Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berkewajiban:
a.  Memberikan pertanggungjawaban pada musyawarah provinsi.
b.  Melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat Tingkat Nasional maupun Daerah Provinsi serta Peraturan Organisasi lainnya.
Pasal  16

1. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah badan pelaksana Organsiasi yang bersifat kolektif di tingkat kabupaten/kota.
2. Dewan Pimpinan Daerah Kab/Kota berwenang :
a.  Menentukan kebijakan tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat, baik tingkat nasional, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota, serta peraturan organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
b.  Mengesahkan komposisi personalia Dewan Pertimbangan DPD Majelis Dakwah Islamiyah Kabupaten/Kota.
c.  Mengesahkan Komposisi dan personalia Pimpinan Kecamatan.
d.  Menyelaesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Kecamatan.
3. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat, baik tingkat nasional, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota, serta Peraturan Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
Pasal 17

1. Pimpinan Kecamatan adalah badan pelaksana Organsiasi yang bersifat kolektif di tingkat kecamatan :
2. Pimpinan Kecamatan berwenang :
a.  Menentukan kebijakan tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat, baik tingkat nasional tingkat provinsi, tingkat kabupaten//kota, maupun tingkat kecamatan, serta peraturan organisasi Majelis Dakwah Islamaiyah.
b.  Mengesahkan komposisi personalia Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan Majelis Dakwah Islamiyah.
c.  Mengesahkan komposisi dan Personalia Pimpinan Desa/Kelurahan .
d.  Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Desa/Kelurahan .
3. Pimpinan Kecamatan berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat, baik tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, maupun tingkat kecamatan, serta Peraturan Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.

Pasal  18

1.  Pimpinan Desa /Kelurahan adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif ditingkat desa/kelurahan

2. Pimpinan Desa/Kelurahan berwenang :
a. Menentukan kebijakan tingkat desa/kelurahan  sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat,baik tingkat nasional,tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, maupun tingkat desa/kelurahan, serta Peraturan Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
b. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan

3.  Pimpinan Desa/Kelurahan berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah desa/kelurahan.
b.  Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar dan Rapat, baik tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, maupun tingkat desa/kelurahan, serta Peraturan Organisasi Majelis Dakwah Islamiyah.
BAB  X
DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal  19

1.  Majelis Dakwah Islamiyah memiliki Dewan Pertimbangan  yang berfungsi memberi saran, nasehat, dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah sesuai dengan tingkatannya.

2.  Dewan Pertimbangan  memberi saran, nasehat, dan pertimbangan atas kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis, baik internal maupun eksternal, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya.

3.  Saran, nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Pertimbangan  sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2)  diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya.

4.  Ketua Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Muktamar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Kecamatan dan Musyawarah Desa/Kelurahan melalui Tim Formatur.

5. Susunan dan personalia Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan bersama Ketua Umum/Ketua Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya.

6.  Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB  XI
ORGANISASI SAYAP DAN HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal  20
Organisasi Sayap

1. Majelis Dakwah Islamiyah memiliki organisasi Sayap yang merupakan wadah perjuangan sebagai pelaksana kebijakan Majelis Dakwah Islamiyah yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan strategis, dalam rangka memperkuat basis dukungan Majelis Dakwah Islamiyah.
2. Pembentukan organisasi sayap diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan oleh Muktamar.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang organisasi sayap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal  21
Hubungan Dengan Organisasi Lain

1. Hubungan dengan organisasi lain dilakukan melalui pelaksanaan program.
2.Majelis Dakwah Islamiyah dapat bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan /lembaga-lembaga yang menyalurkan aspirasinya kepada Partai Golkar.
3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  XII
KEUANGAN

Pasal  22
Keuangan diperoleh :
1.   Iuran Anggota
2.   Sumbangan yang tidak mengikat dan;
3.   Usaha-usaha lain yang sah dan halal.

BAB  XIII
MUKTAMAR, MUSYAWARAH DAN RAPAT -RAPAT

Pasal  23
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional terdiri atas :
1.  Muktamar
2.  Muktamar luar biasa
3.  Rapat Pimpinan Nasional
4.  Rapat Kerja Nasional
5.  Rapat Konsultasi Nasional

1) Muktamar
a. Muktamar  adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun
b. Muktamar berwenang :
1. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2. Menetapkan Program Umum Organisasi.
3. Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat.
4.   Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
5. Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
6. Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan DPP MDI
7. Menetapkan Keputusan -keputusan lainnya.

2) Muktamar Luar Biasa.
a.  Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan dalam keadaan  luar  biasa,  diadakan  atas  permintaan / atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan :
i. Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi hal kegentingan yang memaksa.
ii.     Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan Amanat Muktamar sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b.  Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c.  Muktamar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Muktamar.
d.  Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Muktamar Luar Biasa tersebut.

3) Rapat Pimpinan Nasional :
a.  Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Muktamar.
b.  Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.

4) Rapat Kerja Nasional :
a.   Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muktamar.
b.  Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun oleh dewan Pimpinan Pusat pada awal atau pertengahan periode kepengurusan.

5) Rapat Konsultasi Nasional adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan Organisasi.

Pasal 24

Musyawarah dan Rapar-rapat Tingkat Provinsi terdiri atas  :
a. Musyawarah Daerah Provinsi
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
c. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi
d. Rapat Kerja Daerah Provinsi.

1. Musyawarah Daerah Provinsi :
a. Musyawarah Daerah Provinsi adalah pemegang kekuasaan organisasi di tingkat provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah Provinsi berwenang :
i. Menetepkan program kerja.
ii.   Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
iii.Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
iv.. Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
v.   Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Majelis Dakwah Islamiyah Provinsi.
vi.  Menetapkan keputusan-keputusan lain.
2.  Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
a.  Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi adalah Musayawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/kota dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan :
i. Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dalam keadaan terancam.
ii.Dewan Pimpinan Provinsi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Provinsi tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah Provinsi sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Daerah luar biasa provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Musyawarah Luar Biasa Provinsi mempunyai kekuasan dan wewenang yang sama dengan musyawarah daerah provinsi.
d. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi  wajib memberikan pertanggung jawaban atas diadakannya musyawarah daerah luar biasa tersebut.
3. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi:
a. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Daerah Provinsi
b. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang musyawarah daerah provinsi
c. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

4. Rapat Kerja Daerah Provinsi
a.  Rapat Kerja Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Provinsi.
b.  Rapat Kerja Daerah Provinsi dilaksanakan pada awal  atau pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 25

Musyawarah, Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas :
a.  Musyawarah daerah Kabupaten/Kota
b.  Musyawarah luar biasa Kabupaten/Kota
c.  Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
d.  Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota

1. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
a. Musyawarah Daerah kabupaten/kota adalah pemegang kekuasan organisasi tingkat kabupaten/kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b.  Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang.
i.  Menetapkan program kerja kabupaten/kota
ii. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
iii.Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
iv.Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota
v. Menetapkan Ketua Dewan pertimbangan DPD MDI kabupaten/kota.
vi.Menetapkan keputusan-keputusan lain.
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.
a. Musyawarah daerah luar biasa kabupaten/kota adalah musyawarah daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekuran-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pimpinan kecamatan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi disebabkan :
i.  Kepemimpian Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota dalam keadaan terancam.
ii. Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan Amanat musyawarah daerah kabupaten/kota sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah daerah luar biasa kabupaten/kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c. Musyawarah daerah luar biasa kabupaten/kota mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Kab/Kota.
d. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah daerah luar biasa kabupaten/kota tersebut.
3. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/kota.
a. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota adalah rapat pemgambilan keputusan di bawah musyawarah daerah kabupaten/kota.
b.Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten /Kota berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang musyawarah daerah kabupaten/kota.
c.  Rapat Pimpinan daerah kabupaten/ kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun oleh Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota
4. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
a.   Rapat kerja daerah kabupaten/kota adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil musyawarah daerah kabupaten/kota.
b.   Rapat Kerja Daerah kabupaten/kota dilaksanakan pada awal atau pertengahan periode kepengurusan.

Pasal 26

Musyawarah dan rapat-rapat kecamatan terdiri atas :
a. Musyawarah Kecamatan
b. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan
c. Rapat Pimpinan Kecamatan

1. Musyawarah kecamatan:
a.  Musyawarah Kecamatan adalah pemegang kekuasaan organisasi di tingkat kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Kecamatan berwenang :
i.   Menetapkan program kerja kecamatan
ii.  Menilai pertanggungjawaban Pimpinan kecamatan.
iii. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Kecamatan.
iv. Menetapkan pimpinan kecamatan.
v.  Menetapkan ketua dewan pertimbangan pimpinan kecamatan Majelis Dakwah Islamiyah.
vi. Menetapkan keputusan-keputusan lain.

2. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan.
a.  Musyawarah luar biasa kecamatan adalah musyawarah kecamatan yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pimpinan Desa/Kelurahan  dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota, disebabkan:
i.   Pimpinan kecamatan dalam keadaan terancam.
ii. Pimpinan kecamatan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Kecamatan tidak dapat melaksanakan amanat musyawarah  sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah luar biasa kecamatan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota.
c.  Musyawarah luar biasa kecamatan mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan musyawarah kecamatan.
d.  Pimpinan kecamatan wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya musyawarah luar biasa kecamatan tersebut.
3. Rapat Pimpinan Kecamatan.
a.  Rapat Pimpinan Kecamatan adalah rapat pengambilan keputusan dibawah  musyawarah kecamatan.
b.  Rapat Pimpinan kecamatan berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang musyawarah kecamatan.
c.  Rapat Pimpinan Kecamatan diselenggarakan oleh Pimpinan kecamatan.


Pasal 27

Musyawarah dan Rapat-rapat Desa/Kelurahan terdiri atas:
a. Musyawarah Desa/Kelurahan.
b. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan
c. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan

1. Musyawarah Desa/Kelurahan
a.  Musyawarah Desa/Kelurahan adalah pemegang kekuasaan organisasi di tingkat Desa/Kelurahan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b.  Musyawarah Desa/kelurahan berwenang :
i.   Menetapkan program kerja Desa/kelurahan
ii. Menilai pertanggungjawaban pimpinan desa/kelurahan
iii. Memilih dan menetapkan ketua pimpinan desa/kelurahan
iv. Menyusun Pimpinan desa/kelurahan
v. Menetapkan ketua dewan pertimbangan pimpinan desa/kelurahan Majelis Dakwah Islamiyah.
vi. Menetapkan keputusan-keputusan lain

2. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan :
a. Musyawarah Luar biasa desa/kelurahanan atau sebutan lain adalah musyawarah luar biasa desa/kelurahan atau sebutan lain yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa,  karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota dan disetujui oleh Pimpinan Kecamatan, disebabkan :
i.    Pimpian desa/kelurahan dalam keadaan terancam.
ii.   Pimpinan desa/kelurahan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau pimpinan desa/kelurahan tidak dapat melaksanakan amanat musyawarah desa/kelurahan  sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah luar biasa desa/kelurahan diselenggarakan oleh pimpinan kecamatan.
c. Musyawarah luar biasa desa/kelurahan  mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan musyawarah desa/kelurahan.
d. Pimpinan desa/kelurahan wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya musyawarah  luar biasa desa/kelurahan tersebut.

3. Rapat Pimpinan desa/kelurahan
a.  Rapat pimpinan desa/kelurahan adalah rapat pengambilan keputusan di bawah musyawarah desa/kelurahan.
b.   Rapat pimpinan desa/kelurahan berwenang menyelesaikan masalah–masalah dan mengambil keputusan-keputusan  selain yang menjadi wewenang musyawarah desa/kelurahan
c. Rapat pimpinan desa/kelurahan diselenggarakan oleh pimpinan desa/kelurahan.

4. Peserta Musyawarah dan Rapat organisasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23, 24, 25, 26, 27 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XIV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  Pasal 28 

1.  Muktamar dan Rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muktamar sah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah peserta.
3. Dalam memilih pimpinan muktamar dan rapat pemilihan pimpinan adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang –kurangnya dua pertiga jumlah peserta.


 Pasal 29

Pengambil keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB  XV
PEMBUBARAN ORGANISASI

 Pasal  30

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam  suatu  Muktamar  yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan quorum seperti yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Anggaran Dasar.


BAB  XVI
PERATURAN PERALIHAN

   Pasal 31

Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB  XVII

P E N U T U P

Pasal   32

1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Organisasi.

2.   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



         Ditetapkan di   : Jakarta
         Pada tanggal    : 14 Mei 2011 MM                                                                               
                                                                                  10  Jumadil Thaniyah 1432   H

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 MDI. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger